Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 6 Desember 2013 menerima permohonan dari industri dalam negeri yang diwakili Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) impor benang kapas selain benang jahit.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2014), menuturkan, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa industri nasional telah mengalami kerugian atau ancaman kerugian yang diakibatkan peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit.
Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang Yang Dimintakan Perlindungan naik dari 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton di 2010, 15.302 ton di 2011, dan 24.038 ton di 2012. Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari-Juni) yang sebesar 12.264 ton.
Ernawati menjelaskan peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon.
Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014," ujar Ernawati. (Nrm)
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2014), menuturkan, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa industri nasional telah mengalami kerugian atau ancaman kerugian yang diakibatkan peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit.
Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang Yang Dimintakan Perlindungan naik dari 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton di 2010, 15.302 ton di 2011, dan 24.038 ton di 2012. Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada 2013 (Januari-Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari-Juni) yang sebesar 12.264 ton.
Ernawati menjelaskan peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon.
Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014," ujar Ernawati. (Nrm)