Malaysia Kaji Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Kertas Koran RI

Pemerintah Malaysia akan memulai inisiasi kajian administrasi kedua tentang tuduhan anti dumping atas impor kertas dari 5 negara.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Jan 2014, 10:34 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2014, 10:34 WIB
dumping-kertas-130628b.jpg
Pemerintah Malaysia mengkaji kembali untuk melakukan inisiasi tahap kedua pengenaan bea  masuk anti dumping kertas koran impor dari 5 negara yakni Indonesia, Kanada, Korea Selatan, Filipina dan Amerika Serikat.

Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI) mengatakan, kajian tuduhan anti dumping tersebut atas permintaan dari produsen kertas dalam negerinya.

"Permintaan ini didasarkan pada alasan jika penghentian tarif anti dumping kemungkinan akan mengakibatkan cedera pada industri lokal," kata MITI dalam sebuah pernyataan melansir laman Bernama, Kamis (30/1/2014).

Pemerintah Malaysia pertama kali melakukan kajian tuduhan anti dumping pada 22 September 2008, dan pengenaan bea anti dumping kertas koran dari lima negara telah diperpanjang selama lima tahun.

MITI mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu set kuesioner terkait penyelidikan. Kepada importir, produsen kertas asing, eksportir dan asosiasi dikatakan dapat mengajukan keberatan mereka paling lambat 13 Februari 2014.

"Mereka bisa membuat pernyataan secara tertulis , khususnya dengan membalas kuesioner dengan bukti pendukung untuk Miti sebelum tanggal 1 Maret," tambah keterangan MITI. (Nrm)

Baca juga:

RI Lawan Tuduhan Anti Dumping Biodiesel dari Uni Eropa


AS Selidiki Tuduhan Anti Dumping Penyedap RI dan China

UE Stop Investigasi Biodiesel RI, Tapi Dugaan Anti Dumping Lanjut




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya