Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan upaya pemberantasan match-fixing atau pengaturan skor dalam sepak bola adalah tugas bersama antara PSSI, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Aristo menanggapi kasus penangkapan Nasiruddin, eks wasit asal Indonesia, yang melakukan penyuapan untuk mengatur hasil laga Timor Leste vs Malaysia di SEA Games 2015.
Nasiruddin bukan pemain baru dalam praktik penyuapan. Tahun 1997 silam di ajang SEA Games, pria 52 tahun itu juga terlibat dan diganjar larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola selama 10 tahun oleh PSSI.
Sayang, sanksi tersebut belum menimbulkan efek jera dan tak dibarengi dengan penegakan hukum terkait praktik suap.
"Saya tidak tahu pengurus PSSI yang lama seperti apa, tapi pengurus sekarang sudah merancang MoU dengan kepolisian untuk memberantas hal ini. Yang paling penting adalah kasus Nasiruddin bukan delik aduan," kata Aristo kepada Liputan6.com, Rabu (22/7/2015).
Advertisement
Delik aduan yang dimaksud Aristo adalah pihak berwajib harus menunggu pengaduan terlebih dahulu dari pelapor, baru melakukan penyelidikan dan seterusnya hingga berujung penangkapan.
"Tugas memberantas match-fixing ini adalah tugas bersama. PSSI untuk memproteksi kegiatan sepak bola, ketika ada tindakan lain maka penegak hukum harus ikut," kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu melanjutkan.
Untuk memantau kinerja keduanya, Aristo juga berharap masyarakat sipil dapat ambil bagian. "Kasus ini sangat disayangkan, apalagi dia mantan pelaku sepak bola. Dia sudah diproses pengadilan sana sejak SEA Games dua bulan lalu, jadi mungkin sudah dapat bantuan diplomatik atau disediakan pengacara. Itu tugas Kementerian Luar Negeri," katanya lagi.
"Aturan yang ada di sini bukan tumpang tindih, tapi bersinergi. Beberapa sanksi dan denda dari PSSI kepada pelaku sepak bola seharusnya jadi jalan masuk untuk penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana atau tidak di situ. PSSI bukan menentukan orang jahat atau tidak, tapi menilai beretika atau tidak," pungkasnya.(Ris/Ian)