Surat Tim Transisi ke Asprov Bikin PSSI Berang, Apa Isinya?

PSSI menganggap surat ini sebagai bentuk teror terhadap penyelenggara Pra PON.

oleh Antonius Hermanto diperbarui 01 Okt 2015, 10:35 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 10:35 WIB
Kantor PSSI
Kantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali mengecam sikap Tim Transisi bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kali ini menyangkut surat yang dilayangkan oleh tim tersebut kepada Asosiasi-asosiasi Provinsi terkait pelaksanaan Pra PON.

Surat bernomor 75/TT-Kemenpora/IX/2015 tertanggal 17 September itu, dinilai oleh PSSI sebagai bentuk teror kepada Asprov yang tengah mempersiapkan agenda Pra PON. Seperti apa bentuk suratnya, lihat foto di bawah ini:



Dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto itu disebutkan bahwa penggunaan anggaran negara dalam kegiatan Pra PON, APBN dan APBD harus berkoordinasi dan disupervisi tim transisi berdasarkan SK Menpora aquo. Tindakan Aspov di luar koordinasi dan supervisi tim transisi akan berpotensi pidana dan tim transisi akan mengambil tindakan hukum tegas, sesuai dengan peraturan perundangan bekerja sama dengan KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan, menganggap surat ini sebagai bentuk arogansi dari Tim Transisi. Aristo juga kembali mengingatkan bahwa lembaga tersebut seharusnya sudah tidak boleh berakitifitas lagi terhitung sejak 25 Mei 2015 atau sejak dikeluarkannya penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta sampai nanti ada keputusan hukum tetap. “Saya kira rakyat sudah tidak bisa dibodohi dan ditakuti dengan model-model teror amatir seperti itu,” kata Aristo. (Ton/Rco)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya