Transfer Neymar Seret Presiden Barcelona ke Pengadilan

Kasus transfer Neymar dari Santos ke Barcelona ternyata belum usai.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 27 Apr 2017, 23:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 23:45 WIB
Barcelona, Top Scorer
Neymar (EPA/Quique Garcia)

Liputan6.com, Barcelona - Kasus transfer Neymar dari Santos ke Barcelona ternyata belum usai. Terkini, Presiden Barcelona, Josep Bartomeu dijadwalkan bakal bersaksi di pengadilan terkait dugaan korupsi dan kecurangan dalam transfer tersebut.

Seperti dilansir Soccerway, Bartomeu dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang diajukan perusahaan investasi asal Brasil, DIS. DIS yang memiliki hak atas transfer Neymar merasa Barcelona telah melakukan kecurangan.

Kecurangan yang dimaksud adalah soal klaim Barcelona terhadap harga transfer Neymar. Barcelona mengklaim Neymar diboyong dengan harga Rp 57,1 juta euro atau Rp 825 miliar.

Padahal, harga transfer Neymar menyentuh angka 88,2 juta euro atau Rp 1,2 triliun. Selain itu, Barcelona juga telah melakukan kecurangan setelah menyetor 40 juta euro atau Rp 578 miliar pada orangtua Neymar untuk memuluskan transfer tersebut.

Neymar sendiri bergabung dengan Barcelona pada 2013. Ia langsung jadi pilihan utama di lini depan Blaugrana.

Bersama dengan Lionel Messi dan Luis Suarez, Neymar membentuk trio MSN (Messi, Suarez, Neymar). Trio itu adalah salah satu trio lini depan paling mematikan di jagad sepak bola.

Selama empat musim berkostum Barcelona, Neymar telah mencetak 100 gol dari 181 kali main buat Barcelona.

Neymar pun turut berjasa mempersembahkan treble winners bagi Barcelona di musim 2014/15. Di musim itu, Barcelona meraih trofi Liga Spanyol, Copa del Rey, dan Liga Champions.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya