Disetujui Menkes, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Corona Covid-19

DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 11:51 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 11:51 WIB
Penerapan Social Distancing di Jakarta
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta- DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Menkes juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus corona COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI Jakarta.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis surat tersebut seperti diterima Health Liputan6.com pada Selasa (7/4/2020).

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tambah Menkes.

Dalam poin ketiga surat tersebut dinyatakan bahwa PSBB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona covid-19.

Adapun, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu hari ini, Selasa, 7 April 2020.


Diawali Permenkes

Penerapan Social Distancing di Jakarta
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.


Pengecualian

Namun, ada beberepa pengecualian. Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu.

Terutama kantor-kantor yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

 


Penegakan Hukum

Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (foto: dokumentasi BNPB)

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, akan ada penegakan hukum saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona berlaku di daerah. Penegakan hukum akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan dalam PSBB.

Kendati begitu, Doni berharap masyarakat dapat disiplin mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menangani virus Corona. Sehingga, tidak akan ada yang dikenakan penegakan hukum.

(Giovani Dio Prasasti/Putu Merta Surya Putra)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya