Istilah Terkait Corona Covid-19, Dari OTG sampai PDP

Selama pandemi virus Corona Covid-19 melanda dunia, begitu banyak istilah terkait virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2020, 13:35 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 13:35 WIB
tim dokter di kamar isolasi PDP
Tim medis RSUD Anutapura Palu memeragakan penanganan PDP covid-19 dalam simulasi persiapan penggunaan ruang isolasi. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Selama pandemi virus Corona Covid-19 melanda dunia, begitu banyak istilah terkait virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini. Beberapa istilah cukup sering didengar masyarakat di Indonesia seperti OTG, ODP, PDP.

Beberapa orang mungkin masih belum mengerti apa itu OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Padahal, penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya.

Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan corona COVID-19 di Indonesia.

OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan.

Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI.

Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan Corona COVID-19 ini berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan.

Kriteria OTG, ODP, dan PDP

Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.

Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan.

Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona.

Berikut Bola.com menyajikan definisi OTG, OPD, dan PDP, Rabu (25/3/2020), yang diambil dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.

 

1. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Berbagai Cara Warga Dunia Tangkal Penyebaran Virus Corona
Seorang wanita saat diperiksa suhu tubuhnya dan tangannya ketika memasuki Pusat Perbelanjaan Palladium, di Teheran utara, Iran, Selasa (3/3/2020). Demam yang merupakan salah satu gejala dari infeksi corona menjadikan termometer sebagai salah satu alat untuk mendeteksi. (AP Photo/Vahid Salemi)... Selengkapnya

1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID- 19

2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19

2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Pemkot Tangerang Lakukan Swab Test Corona Covid-19
Petugas mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemkot Tangerang melaksanakan swab test yang dilakukan untuk tenaga medis dan orang dalam pemantauan (ODP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal; 


2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Pemkot Tangerang Lakukan Swab Test Corona Covid-19
Petugas mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemkot Tangerang melaksanakan swab test yang dilakukan untuk tenaga medis dan orang dalam pemantauan (ODP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;

2. Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19.

3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia

Disadur dari Bola.com (Alif Yuda/Aning Jati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya