Liputan6.com, Jakarta- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat (Jabar) diperpanjang Gubernur Ridwan Kamil sampai dengan 26 Juni 2020.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah daerah yang masih masuk zona kuning paparan COVID-19 saat pemberlakuan PSBB proposional.
Baca Juga
Namun khusus untuk kawasan Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Kamil mengatakan tetap mengikuti rentang waktu PSBB dari Pemerintah Jakarta yaitu sampai 2 Juli 2020.
Advertisement
Kamil mengartikan, terdapat berbagai tenggat waktu pelaksanaan PSBB di Jawa Barat.
"Jadi artinya ada tiga situasi di Jawa Barat, satu yang melaksanakan PSBB proposional sampai dengan 2 Juli. Kemudian ada yang melanjutkan PSBB proposional sampai dengan 26 Juni. Ada juga yang tidak melanjutkan karena sudah masuk zona biru, kira - kira begitu," kata Kamil dalam keterangan resmi daring ditulis Jumat, 12 Juni 2020.
Wali Kota dan Bupati Perlu Terus Perketat Pengawasan
Kami menuturkan saat ini angka reproduksi COVID-19 di Jawa Barat terpantau dinamis. Meski sempat di angka 0.68 dan 0.72, Kamil mengatakan kini naik di angka 0.82.
Kenaikan angka reproduksi COVID-19 di Jawa Barat ini tidak signifikan, namun Kamil menganggap hal itu adalah saatnya wali kota dan bupati terus memperketat pengawasan.
Advertisement
Proritas 700 Pasar Tradisional
Untuk mengantisipasi angka COVID-19 meningkat, maka sebanyak 627 Mobile COVID-19 Test dan diprioritaskan ke 700 pasar tradisional yang ada.
"Ada dinamika seperti di (pasar) Cileungsi dan berbagai pasar tapi saya sudah titip ke kepolisian dan TNI untuk mengawal mobil - mobil pengetesan ini agar tidak ada penolakan dari masyarakat karena kurangnya sosialisasi," sebut Kamil.
(Arie Nugraha)