Ada Sengketa, PBFI Pastikan Atlet Binaraga Jatim Bisa Berlaga di PON Papua

Atlet binaraga Jatim dipastikan tetap akan berlaga di PON XX Papua meski ada sengketa di Pengprov Jatim.

oleh Thomas diperbarui 20 Sep 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 06:15 WIB
Pictogram PON 2021 Papua
Pictogram PON 2021 Papua. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI), Irwan Alwi menunjukkan keberpihakannya terhadap atlet binaraga dari Jawa Timur dengan tetap mengizinkan mereka pada Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua meski pengprov Jatim sedang ada sengketa. 

Langkah ini diambil agar kepentingan atlet binaraga sama sekali tidak terganggu masalah di luar arena. Para atlet binaraga Jatim yang sudah lolos kualifikasi tetap bisa berlaga di PON yang rencananya akan digelar di Auditorium Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, 2 Oktober mendatang.

"Atlet binaraga Jawa Timur yang sudah lolos babak kualifikasi tetap punya hak untuk tampil di PON XX Papua. Sebab, PP PBFI punya prinsip mengutamakan kepentingan atlet. Biarlah gugatan di BAORI itu ditangani kuasa hukum kita," kata Irwan.

Menanggapi sengketa PBFI Jatim, Ketua Bidang Hukum PP PBFI yang juga kuasa hukum, Umbu R Samapaty SH angkat bicara. Umbu meminta Badan Arbitrasi Olahraga Republik Indonesia (BAORI) tak membela Pengprov PBFI Jatim. 

Menurutnya BAORI tidak punya kewenangan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan Raja Siahaan terhadap Ketum PBFI. Pasalnya PP PBFI tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan Raja Siahaan sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur.

 

BAORI

Pengurus PBFI bidang hukum
Pengurus PBFI bidang hukum

"BAORI itu tugasnya menyelesaikan konflik dualisme organisasi dan ketidaksepahaman antaranggota. Itu jelas tercantum dalam Bab 8 pasal 41 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Jadi, saya sarankan BAORI tidak memutuskan permohonan sengketa Pengprov PBFI Jatim yang tidak sah aturan yang bertentangan dengan AD/ART PBFI," kata Umbu di Jakarta, Minggu (19/9/2021).

"Dalam AD/ART PBFI jelas Musprov PBFI harus mendapat persetujuan dari PP PBFI dan juga diatur pimpinan Pengprov PBFI tidak boleh rangkap jabatan di induk organisasi lain. Dari hasil penelusuran kami Raja Siahaan itu ada dalam kepengurusan Pengprov PABSI Jatim dan Pengprov PABERSI Jatim," tambah pemilik Law firm Umbu R Samapaty & Partners.

Selain mengacu pada AD/ART PBFI, kata Umbu R Samapaty yang juga putra mantan pengurus KONI Pusat, almarhum Umbu Samapaty, BAORI juga harus melihat sejarah awal berdirinya PP PBFI karena terjadinya pemisahan organisasi angkat besi, angkat berat dan binaraga.

 

 

Sejarah

Tadinya, ketiga cabang olahraga itu tergabung dalam Persatuan Angkat Besi, Berat dan Binaraga (PB PABBSI). Namun, ketiga cabang ini terpisah karena mengikuti induk organisasi internasional yang telah berpisah

Angkat besi dengan nama organisasinya Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) dipimpin Rosan P Roeslani menginduk ke International Weighligting Federation (IWF). PBFI pimpinan Irwan Alwi menginduk kepada International Federation of Bodybuilding and Fitness (IFBB), dan PABERSI pimpinan Lisa berada di bawah internation Powerlifting Federation (IPF).

"Yang pasti, PP PBFI sudah mensahkan Kurniawan sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur melalui Musyawarah Provinsi PBFI Jawa Timur. Sebaiknya, BAORI tidak lagi memberikan tempat terhadap Pengprov PBFI yang jelas tidak sah," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya