Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Terhadap Habib Bahar

Penceramah, Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar kembali menjadi perbincangan publik. Baru bebas dari penjara, ia dituduh melontarkan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 21 Des 2021, 11:52 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 11:52 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Penceramah, Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar kembali menjadi perbincangan publik. Baru bebas dari penjara, ia dituduh melontarkan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Pria berusia 36 tahun itu dilaporkan lantaran dianggap memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI, Dudung Abdurachman. Laporan itu dibuat atas nama Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.

Habib Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Husin sendiri menganggap Bahar Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan Dudung.

"Pak Dudung hanya jelaskan cara dia berdoa, dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena Tuhan kita bukan orang Arab," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

"Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan kita bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang, kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," imbuhnya.

 

 

Dibenarkan Polda Metro

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan remaja Bahar bin Smith selesai menyampaikan pldeoi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Adanya laporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana dibenarkan pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut laporan itu berkaitan dengan ujaran bernada SARA.

"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Khawatir Terprovokasi

Lebih lanjut, Husin beralasan dirinya melaporkan Bahar Smith karena khawatir masyarakat terprovokasi.

"Inilah yang kenapa kami laporkan, karena kalau enggak ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan statement Eggi dan Bahar bin Smith," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya