Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dalam Bidikan Komnas HAM

Migrant Care menemukan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan, pihaknya bakal memperdalam temuan tersebut.

oleh Luthfie FebriantoMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Jan 2022, 09:41 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 07:06 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Migrant Care menemukan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan, pihaknya bakal memperdalam temuan tersebut.

"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam," kata Choirul kepada wartawan.

"Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, Terbit ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Kerangkeng manusia ditemukan saat penangkapan tersebut. Migrant Care lalu menindaklanjuti penemuan itu dengan mengadukannya ke Komnas HAM.

Migrant Care menduga, kerangkeng manusia itu digunakan untuk mengurung puluhan pekerja sawit di kediamannya. Ada 40 pekerja di kebun kelapa sawit milik Terbit, yang diduga dipenjarakan di kerangkeng tersebut.


Dipekerjakan 10 Jam Perhari

Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Di sisi lain, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. 

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikasi," jelas Anis.


Melanggar Undang-undang

Lebih lanjut, Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya