Tayangkan Siaran Bola Ilegal, Pengelola TV Kabel Divonis 2 Tahun Penjara

Pria Pekanbaru divonis dua tahun penjara oleh MA karena menghadirkan tayang bola ilegal.

oleh Thomas diperbarui 14 Jul 2022, 16:32 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 11:58 WIB
Tayangkan Siaran Bola Ilegal, Pengelola TV Kabel Divonis 2 Tahun Penjara
Tayangkan Siaran Bola Ilegal, Pengelola TV Kabel Divonis 2 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta- Hukuman berat kepada pelaku siaran bola ilegal kembali dijatuhkan. Kali ini Hady Erawan divonis pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hady merupakan pengelola televisi kabel lokal di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran hak komersial.

Hady mengelola televisi kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelajaran

Tayangkan Siaran Bola Ilegal, Pengelola TV Kabel Divonis 2 Tahun Penjara
Tayangkan Siaran Bola Ilegal, Pengelola TV Kabel Divonis 2 Tahun Penjara

Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Karena akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum.

"Kami dan juga Klien kami, MOLA sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi kali ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum," tutur Uba Rialin.

"Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Bagi kami dan juga MOLA, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.

 


Tersangka Lain

Saat ini MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

MOLA menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.

Dalam mengambil upaya hukum ini, MOLA dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan Mola Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya