Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022) untuk memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.
"Alhamdulillah kami dapat hadir di sini untuk memenuhi undangan dari Pak Menko Polhukam sekaligus ketua TGIF (Mahfud MD). Kami memberikan penjelasan secara detail dan berdiskusi kepada TGIPF," kata Iriawan dilansir situs resmi federasi.
"PSSI mendukung penuh TGIPF untuk bekerja menuntaskan insiden Stadion Kanjuruhan. Kami juga telah bertemu dan berkoordinasi dengan delegasi FIFA yang sudah datang ke Jakarta mengenai tata kelola sepak bola, termasuk pendampingan kepada PSSI.’’
Advertisement
Ketum PSSI didampingi Waketum Iwan Budianto, Ketua Komdis Erwin Tobing, anggota Exco Ahmad Riyadh dan Sonhadji, serta Sekjen Yunus Nusi. Pertemuan ini dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD yang sekaligus sebagai Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan.
Ahmad Riyadh menambahkan menjelaskan pembahasan antara PSSI dan TGIPF berjalan baik.
"Banyak masukan-masukan untuk kami, konfirmasi apa yang sudah dilakukan PSSI dari perencanaan pertandingan sampai terjadinya tragedi Kanjuruhan. Lalu ada masukan banyak untuk ke depannya, nanti akan ada lima rumusan untuk perbaikan ke depannya yang akan dikoordinasikan oleh tim kepolisian dan FIFA," kata Ahmad Riyadh.
Ahmad Riyad menjelaskan, pembahasan PSSI dengan TGIPF lebih banyak membahas teknis penyelenggaraan pertandingan dengan aman. Tragedi Kanjuruhan diharapkan menjadi peristiwa terakhir yang memakan korban jiwa dalam sepak bola Indonesia.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo yang meminta dilakukannya evaluasi menyeluruh. Sepak bola Indonesia harus bisa dilaksanakan dengan menjamin keselamatan penonton.
"Ada dari legalitas, sampai laporan matchcom diserahkan ke tim untuk dievaluasi apa yang kurang dan dibenahi. Kami memerlukan masukan, perlu usulan dari seluruh lapisan masyarakat. Tokoh-tokoh sudah berkumpul semua dan kami berharap ke depannya bisa lebih baik," ucapnya.
Sanksi PSSI
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi sesaat laga Arema FC vs Persebaya usai. Dalam pertandingan itu, Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.
Sejumlah Aremania kemudian turun ke lapangan dan disambut tindakan represif dari aparat. Kericuhan kian menjadi setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton dan menyebabkan kepanikan hingga banyak yang meninggal.
Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menemukan kelalaian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dalam melaksanakan tugas.
Salah satunya terkait pintu stadion saat pertandingan selesai. Tragedi Kanjuruhan Malang memakan korban ratusan jiwa karena penonton menumpuk di pintu keluar saat coba melarikan diri dari gas air mata.
"Tidak semuanya tertutup, tapi sebagian sudah ada yang dibuka. Yang masih ditutup itu telat komando, belum sampai ke tujuan (penjaga pintu)," kata anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh pada konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
"Security officer mengatur keluar masuk penonton lewat pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik," balas Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.
Atas kelalaian ini, PSSI menghukum Abdul Haris dan Suko Sutrisno larangan terlibat di sepak bola seumur hidup.
"Ketua Panpel bertanggung jawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat, dan bersiap kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," ungkap Erwin Tobing.
"Ada harus yang disiapkan, pintu yang seharusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian."
Selain kepada dua individu tersebut, PSSI turut menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Arema FC karena tragedi Kanjuruhan. Singo Edan dilarang menggunakan Malang sebagai homebase di sisa musim Liga 1 2022/2023. PSSI juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Arema FC.
"Arema FC nantinya harus bermain jauh dari Malang dan tanpa penonton serta denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dijatuhkan hukuman yang lebih berat," kata Erwin Tobing.
Advertisement
Penyelidikan Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jawa Timur Nico Afinta.
Mabes Polri juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup maka keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan kematian orang di Stadion Kanjuruhan. Masing – masing memiliki peran tersendiri.
“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian. Berasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ia menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 orang yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.
“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.