Sepakbola Italia harus kembali mendapat aib. Setelah beberapa waktu lalu 18 klub di seluruh Italia dikabarkan terlibat pencucian uang, kini sepakbola Italia kembali dipermalukan dengan adanya kasus pengaturan pertandingan. Kasus pengaturan pertandingan kali ini melibatkan mantan klub Serie A, Bari, yang kini berkompetisi di Serie B.
Akibat ketahuan telah melakukan dua praktik pengaturan pertandingan dalam laga melawan Treviso Mei 2008, dan Salernitana Mei 2009, klub berjuluk I Galletti itu harus menerima hukuman denda sebesar USD 32 ribu atau sebesar 318 juta rupiah, ditambah pengurangan satu poin di musim mendatang.
Bukan hanya klub, pemain bari, Cristian Stellini, harus rela menerima tambahan hukuman larangan bermain selama enam bulan. Stellini merupakan mantan staf pelatih Antonio Conte di Juventus yang terlibat dalam kasus Calciopoli.(AP)
Bekas Klub Serie A Terlibat Kasus Pengaturan Pertandingan
Mantan klub Serie A, Bari, yang kini berad di Serie B harus mendapat hukuman dari FIGC. Bari terlibat kasus pengaturan pertandingan.
diperbarui 05 Jul 2013, 07:53 WIBDiterbitkan 05 Jul 2013, 07:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara