[Cek Fakta] Siasat Komplotan Penjual Ujaran Kebencian

Kelompok penyebar hoax dan ujaran kebencian ini menggunakan lebih dari 2.000 akun.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 25 Agu 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 09:00 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jumat, 21 Juli 2017. Jarum jam menunjuk pukul 05.30 WIB. Muhammad Faisal Tanong, warga Perum Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, yang tengah tertidur dikagetkan gedoran di pintu rumahnya. Pria yang biasa disapa Bang Izal itu tertegun. Di balik pintu, sejumlah pria menunjukkan lencana kepolisian.

Pria 44 tahun itu lunglai. Tanpa perlawanan, dia langsung diborgol petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut data polisi, Izal merupakan penyebar berita hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dari penelusuran di akun Facebook miliknya, terdapat gambar-gambar berisi caci-maki dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo, partai politik, ormas, serta agama tertentu. Banyak gambar dan tulisan mengumbar sentimen SARA dan ujaran kebencian.

"Ada juga penghinaan kepada Polri dan Kapolri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya.

Dua pekan kemudian, Sabtu, 5 Agustus 2017, pukul 01.00 dini hari, Satgas Patroli Siber mendatangi kediaman Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Wanita berusia 32 tahun ini ditangkap polisi atas tuduhan yang sama. 

Menurut hasil penyelidikan Bareskrim Polri, Sri Rahayu telah mendistribusikan puluhan foto dan tulisan yang menghasut kebencian pada suku dan ras tertentu melalui akun Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Tak cuma itu, isinya juga menghina presiden, sejumlah partai politik, ormas serta kelompok tertentu.

Infografis Sindikat Saracen

Polisi lalu melihat keanehan. Meski sudah ditangkap dan akun media sosialnya diambil alih polisi, Facebook milik Sri kembali aktif.

Senin, 7 Agustus, polisi bergerak lagi. Kali ini sasarannya adalah sebuah rumah di Gang Salempayo, Jalan Kasah, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Di sini, aparat meringkus seorang pria bernama Jasriadi.

Dialah orang yang mengaktifkan kembali akun Facebook itu.

"Ada enam orang polisi yang datang. Mereka menggeledah semua ruangan sambil bertanya macam-macam kepada Jasriadi," kata Ketua RT setempat, Syafri, kepada Liputan6.com.

Penangkapan Jasri rupanya menjadi pelengkap mata rantai terungkapnya sebuah sindikat penyebar konten ujaran kebencian dan SARA bernama "Saracen". Bukti-bukti yang ditemukan polisi mengungkapkan komplotan ini tersusun rapi dan terorganisasi (lihat saracennews.com).

"Kami katakan sindikat, karena ini memiliki struktur yang mirip dengan organisasi pada umumnya," kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar.

 

Jejaring Saracen

Sebagaimana layaknya sebuah organisasi, Saracen memiliki hierarki kepengurusan yang rapi. Mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang informasi, IT, grup wilayah, dan sebagainya.

Dari keterangan belasan tersangka yang sudah ditangkap polisi, terungkap bahwa Jasriadi, yang menjabat sebagai Ketua Saracen Cyber Team, merupakan otak dari komplotan ini. Di laman redaksi saracennews.com, pria kelahiran 28 Agustus 1985 itu menjabat sebagai pemimpin redaksi, penanggung jawab, serta manajer IT.

Untuk mengelabui orang yang mengenalnya, Jasri sehari-hari tampil sebagai pengusaha rental mobil dan layanan les privat untuk siswa SMP, SMA serta mahasiswa di Pekanbaru.

Di balik semua itu, dia sebetulnya punya kemampuan lebih di bidang teknologi informasi. Meski tamatan S1 ini hanya belajar otodidak, dia misalnya, punya kemampuan untuk memulihkan sebuah akun yang sudah diblokir.

Sedangkan sebagai Ketua Saracen, dia berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten-kontan untuk mengobarkan isu SARA sesuai tren percakapan di media sosial.

Jasri juga membuat akun anonim sebagai pengikut di berbagai grup untuk menyebar komentar-komentar provokatif. Isinya berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap etnis dan agama tertentu.

Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jasri juga ahli mengakusisi akun-akun pihak lain yang dia rasa akan menghambat penyebaran pesan mereka.

"Untuk menyamarkan perbuatannya, ia kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim," ujar Irwan Anwar.

Di bawah Jasri, ada Muhammad Faisal Tanong atau Bang Izal yang merupakan seorang wiraswastawan. Di Saracen, dia merupakan penanggung jawab di bidang media dan informasi. Izal menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah direkayasa.

Kemudian ada Sri Rahayu Ningsih, seorang mantan TKI asal Lampung. Jabatannya adalah Koordinator Grup Saracen. Buruh migran yang pernah bekerja di Taiwan ini dikenal luas di media sosial dengan berbagai posting-annya yang sarat dengan ujaran kebencian serta SARA.

Sehari-hari, warga Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung, ini bertugas mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan SARA dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan Jasri.

 

Menebar Kebencian dari Kontrakan

Sepak-terjang komplotan Saracen bermula dari sebuah rumah kontrakan di Gang Salempayo, Jalan Kasah, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Jasriadi, yang menyewa rumah itu bersama tiga orang adiknya, membuat sebuah laman dengan nama saracennews.com. Saat mendaftarkan domain itu pada November 2015, dia menggunakan nama CV Jadi Jaya sebagai pemilik.

Tidak seperti yang kini beredar di media sosial, nama Saracen yang digunakan komplotan ini ternyata tidak merujuk kepada istilah yang populer saat Perang Salib (1095-1291). Ketika itu, menurut Jay Rubenstein dalam bukunya Armies of Heaven: The First Crusade and the Quest for Apocalypse, Saracen adalah sebutan warga Kristen-Eropa untuk orang Arab-Islam.

"Nama Saracen itu yang membuat Ropi Yatsman. Kalau enggak salah diambil dari Wikipedia, artinya perjuangan di media sosial," kata Jasriadi sekenanya kepada Liputan6.com di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2017) petang.

Ropi Yatsman yang dimaksud adalah mantan kekasih Sri Rahayu Ningsih. Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari 2017 lalu. Dia menggunakan akun Facebook dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi untuk menyebarkan ujaran kebencian dan telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuk Basung.

Tidak hanya laman daring, Jasri memiliki 11 alamat e-mail dan enam akun Facebook. Dia membuat beberapa grup Facebook dengan nama yang sama, seperti Saracen Cyber Team, untuk menarik warganet untuk bergabung. Grup Facebook ini nantinya ditujukan untuk mendukung kiprah dari laman saracennews.com.

Penangkapan ketua sindikat penebar kebencian dan hoax Saracen itu mengagetkan Ketua RT tempatnya tinggal. (Liputan6.com/M Syukur)

"Di Saracen, pada dasarnya yang memegang akun itu saya pribadi. Yang lainnya, saya enggak tahu, karena banyak menggunakan akun anonim," ujar Jasri.

 Jasri mengakui ada sejumlah admin lain yang juga terlibat di komplotan Saracen. Mereka dikenal Jasri menjelang Pilpres 2014, dan dari mereka-lah, Jasri banyak menimba pengetahuan.

"Perkenalan kita di media sosial, waktu itu kan ada Pilpres 2014. Waktu itu kami bekerja untuk salah satu calon yang gagal. Di situlah kita saling kenal dan lalu seide," jelas Jasri.

Struktur komplotan ini lengkap, terdiri dari jajaran dewan penasihat, dewan pakar, serta koordinator grup. Di susunan dewan penasihat tertulis nama Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa dan pengacara Eggi Sudjana.

 

 

Proposal Peraup Fulus

Munculnya nama Eggi Sudjana dan Ampi Tanudjiwa, menurut Jasri, berawal usai menghadiri silaturahmi akbar jelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Nama itu diusulkan Rizal Kobar, terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang ditangkap jelang aksi Bela Islam 212. Dia pun sudah divonis bersalah dan dihukum 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Waktu itu ada ide Bang Rizal Kobar, siapa pembinanya? Pak Eggi Sudjana... apa enggak masalah nanti tuh, enggak nanti kita bicarakan. Waktu itu pas kopdar bareng, tahun 2016," jelas Jasri.

Ampi Tanudjiwa sendiri menegaskan tak mengetahui dan tak terkait dengan komplotan Saracen. Mantan calon gubernur pada Pilkada Banten 2017 dari jalur independen itu juga mengatakan tidak kenal dengan Jasri.

"Enggak betul. Saracen saya enggak tahu. Orangnya pun saya enggak kenal. Yang saya kenal Eggi Sudjana saja," kata Ampi kepada Liputan6.com.

Dia mengaku hanya mengenal Eggi Sudjana yang merupakan tetangganya di Bogor. "Teman-teman saya pada telepon, saya bagian dari penebar fitnah. Saracen apa sih artinya? Tetangga saya Eggi Sudjana, tinggal di belakang rumah, di Bogor," kata Ampi.

Sruktur lengkap organisasi ini diperkenalkan pada 27 Juli 2016. Sejak itu Jasri dan timnya mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Untuk keperluan itu, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

Dari dokumen yang didapat Liputan6.com, Proposal Dana Kampanye via Medsos di Saracen bernilai puluhan juta. Seperti kegiatan sosialisasi program kerja seorang wali kota yang sedang menjabat, nilainya mencapai Rp 72 juta per bulan. Dana itu untuk keperluan pembuatan desain website, honor wartawan dan koordinator serta bayaran untuk buzzer.

"Jadi, kalau untuk pilpres, mengkampanyekan seperti apa di media sosial, saya mempunyai berbagai trik yang saya dapatkan dari media sosial," Jasri menjelaskan. 

Namun, saat ditanya Liputan6.com, Jasri tak mengaku siapa yang pernah menanggapi proposal tersebut atau membayar Saracen.

Kasubbagops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet saat rilis di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka ditangkap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tercatat, saat ini ada 135.476 member akun Saracen Cyber Team serta 1.246 member FB saracennews.com yang secara aktif menyebarkan setiap post yang dibuat Jasri.

Polisi bahkan menduga jaringan ini lebih besar lagi. Jumlah akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu. Mereka berbagi tugas mengunggah dan menyebar konten.

"Kelompok Saracen menggunakan lebih dari 2.000 akun untuk menyebarkan konten kebencian. Misalnya begini, kurang lebih 2.000 akun membuat meme menjelek-jelekkan Islam, lalu ribuan yang lain menjelek-jelekkan Kristen. Itu tergantung pesanan," kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Irwan Anwar.

Respons Eggi Sudjana

Polri berencana mengundang pihak-pihak yang namanya tercantum di struktur organisasi sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Mereka diundang untuk dimintai klarifikasi.

Salah satu nama yang rencananya akan dimintai klarifikasi adalah mantan pengacara First Travel, Eggi Sudjana. Nama pengacara itu ada dalam struktur organisasi Saracen, baik yang beredar di media sosial maupun di situs saracennews.com.

Menanggapi hal itu, Eggi Suddjana justru merasa heran dengan rencana Polri tersebut.

"Sekarang saya sendirinya aja tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat. Bagaimana saya mau dipanggil? Jadi saksi, apa yang mau disaksikan?" respons Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis malam, 24 Agustus 2017.

"Justru hak hukum saya adalah saya orang yang difitnah di sini, orang yang dicemarkan namanya karena tidak ikut-ikutan, tidak tahu-menahu. Tapi kok ada nama saya di situ," ujar dia menambahkan.

Namun, Eggi meminta kepada Polri untuk tidak sembarangan melakukan pemanggilan terkait nama-nama di situs Saracen. Menurut dia, Polri seharusnya melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu mengenai Saracen.

"Saya pasti menyanggupi datang. Polisi alat negara yang harus kita hormati karena itu tugasnya. Tapi kalau cara polisi enggak bener, saya enggak mau datang. Mau ngapain datang? Enak aja manggil-manggil orang, mau ngapain? Harus jelas dulu, dong," dia menegaskan.

"Jangan orang itu disamakan dengan yang enggak ngerti hukum. Saya sangat mengerti hukum. Tahapan yang dimaksud penyelidikan, penyidikan," sambung dia.

Eggi merasa difitnah dan dikriminalisasi terkait pencantuman namanya di struktur organisasi Saracen. Oleh karena itu, dia mengatakan, punya hak untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Secara ilmu hukum, saya punya hak hukum sebenarnya. Di-cover dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Yang intinya, menjadikan saya dicemarkan namanya dan difitnah. Maka saya punya hak hukum untuk melapor," kata Eggi.

Namun, lagi-lagi Eggi merasa belum saatnya melaporkan hal itu. Karena menurut dia, hasil penyelidikan Polri hingga saat ini belum benar-benar jelas.

"Lagi-lagi, siapa yang mau saya laporin? Hasil penyelidikan polisinya belum jelas. Saya mau melaporin siapa? Saya menunggu tindakan profesional dan proporsional dari pihak kepolisian, menemukan ini jelas tindak pidananya, ini aktor intelektualnya, ini motivasinya, baru saya lapor," ucap Eggi.

"Kalau pitnah basa Sunda, saya suka karena saya orang Sunda. Pitnah, kejepit ngeunah, artinya kejepit enak. Tapi kalau fitnah ini lebih sadis dari pembunuhan, karena yang nggak terlibat sekalipun, keluarga saya, ini jadi kena semua," ujar Eggi sambil berkelakar.(kd)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya