Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Bansos Rp 3,5 Juta untuk Pekerja 2000 dan 2021 dari Jamsostek

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta.

Informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp, seperti berikut informasi tersebut:

"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

Daftar lengkaphttps:

//subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek"

Benarkah informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta, dengan menghubungi pihak BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta tidak benar.

"Nggak benar itu," kata Irvansyah, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurutnya, tautan pendaftaran yang ada dalam informasi tersebut bukan tautan resmi yang disediakan BPJAMSOSTEK dam Kementerian Ketenagakerjaan.

"Informasi resmi tentang Bantuan Subdisi Upah (BSU) hanya dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kemnaker," tuturnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store android dan ios. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini," tuturnya.

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi pendaftaran bantuan sosial untuk pekerja tahun 2000 dan 2021 dari Jamsostek sebesar Rp 3,5 juta tidak benar.

Tautan pendaftaran yang ada dalam informasi tersebut bukan tautan resmi yang disediakan BPJAMSOSTEK dam Kementerian Ketenagakerjaan

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Kesimpulan

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya