Bagaimana Aturan Cuti Bersama Imlek 2023? Simak Faktanya

Pemerintah menetapkan cuti bersama imlek 2023 pada Senin, 23 Januari 2023. Lalu apakah cuti bersama ini wajib? Simak faktanya di sini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jan 2023, 16:29 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 16:29 WIB
Cuti
Cuti Bersama

Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial beberapa masyarakat mempertanyakan aturan cuti bersama Imlek 2023. Sebagian tempat kerja mereka menetapkan libur dan sebagian lagi malah diminta tetap bekerja.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 dan Nomor 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang diteken pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Namun, pelaksanaan cuti bersama ini tidak wajib. Seperti yang tertuang dalam SKB tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dalam diktum ketujuh.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian mengutip dari Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri tersebut.

Sedangkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam diktum enam dari SKB tiga menteri tersebut.

"Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian mengutip dari diktum keenam dari SKB tiga menteri itu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan mengenai dampak pelaksanaan cuti bersama tersebut yang tertuang dalam diktum kelima.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan,"

 

Bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, sehubungan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang setiap tahun ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelaksanaan lebih lanjut cuti bersama pada perusahaan dijelaskan sebagai berikut:

1.Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2.Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4.Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya