Fakta-Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Status Tersangka hingga Bentuk TGPF

Kecelakaan yang menimpa Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2023, 12:12 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 12:12 WIB
Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Dijadikan Tersangka
Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS) menggelar konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI. Hasya tewas ditabrak purnawirawan Polri, tapi malah dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

Kuasa Hukum mahasiswa UI (Universitas Indonesia) M Hasya Athalah Syahputra (HAS), Gita Paulina menyebut, saat kejadian sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat. Secara spontan, kata dia Hasya mengelak dengan mengerem mendadak yang membuat motornya jatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (Terduga Pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," katanya dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.

Tak lama saat Hasya terjatuh, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku yang melindas. Dia meminta, terduga pelaku itu membantu membawa Hasya ke rumah sakit, namun menolak.

Hal itu, lanjut Gita membuat Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Hasya pun dinyatakan meninggal dunia setelah akhirnya tiba di rumah sakit.

Gita menjelaskan orang tua Hasya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.

Sudah membayar Rp3 juta, namun keluarga tidak mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Jangankan hasilnya, kuitansi pembayaran pun tidak dikeluarkan pihak rumah sakit, padahal visum atas permintaan keluarga.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tewasnya mahasiswa UI usai diduga ditabrak pensiunan polisi dihimpun Liputan6.com:

 

Status Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Hasya sendiri tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri berpangkat AKBP dalam kecelakaan maut tersebut. Karena tersangka meninggal, polisi pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) alias kasus dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menerangkan, praperadilan bisa diajukan bila mana menemukan bukti baru terkait kecelakaan yang menimpa Hasya.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujar perwira menengah ini.

 

Keluarga Tempuh Upaya Hukum

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra Justru Jadi Tersangka
Gita Paulina, kuasa hukum mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jaksel. Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya sendiri meninggal dunia. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Syahputra (HAS) tidak terima anaknya yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas justru dijadikan tersangka.

Meski penyidikannya telah dihentikan, mereka tetap berencana menempuh upaya hukum lanjutan, salah satunya lewat praperadilan.

"Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat menyatakan bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum," kata Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, Gita menyampaikan bahwa upaya hukum yang dimaksud belum dapat disampaikan secara terbuka. Terlebih, kata dia, tim kuasa hukum dan keluarga masih terus menggali sejumlah temuan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi itu.

"Beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," tutur dia.

Gita menyatakan, tim kuasa hukum ingin agar penanganan kasus ini dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Jika terduga pelaku bersalah, hendaknya ditindak sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Pastinya kalau sesuai dengan koridor yang berlaku kalau memang ternyata pelakunya dia itu memang salah harus mempertanggungjawabkan dong. Pasti ini juga tugasnya polisi ya," ujarnya menandaskan.

 

Kapolda Metro Jaya Bentuk TGPF

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain tim internal, adapula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.

Dia mengatakan TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan dan juga sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucap Fadil.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.

Dia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.

"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuh Fadil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya