Satgas Blokir 2,1 Juta Lebih Konten dan Situs Judi Online

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah memblokir sebanyak 2,1 juta konten dan situs judi online dari sejumlah platform media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 19:00 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong Saat Menjadi Pembicara dalam Acara Virtual Class Liputan6.com bertajuk "Judi Online cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya", Juma
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong Saat Menjadi Pembicara dalam Acara Virtual Class Liputan6.com bertajuk "Judi Online cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya", Jumat (28/6/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah memblokir sebanyak 2,1 juta konten dan situs judi online dari sejumlah platform media sosial. Hal ini disampikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo sebagai bagian dari satgas memiliki tiga mekanisme dalam memberantas konten dan situs judi online. Pertama yakni dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

"AI ini bekerja 24 jam menjaring konten-konten negarif termasuk judi online, setelah mesin ini mengidentifikasi, kami catat ya, apakah betul ini konten judi online atau tidak," kata Usman dalam acara Virtual Class Liputan6.com bertajuk "Judi Online cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya" yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain memanfaatkan AI, kata Usman, pihaknya juga memiliki tim patroli siber yang bekerja selama 24 jam mencari situs atau konten yang terafiliasi dengan judi online di berbagai platform media sosial.

Ketiga, yaitu dengan melakukan blokir atau take down terhadap konten judi online. Namun, untuk konten atau iklan judi online di media sosial, Kemenkominfo tidak bisa langsung melakukan take down. Usman menyebut, pihaknya meminta platform digital untuk melakukan take down konten tersebut.

"Kami tidak bisa take down sendiri, kalau dia berupa situs atau website kami bisa lakukan blokir akses," ucap Usman.

Ia menambahkan, Satgas Pemberantasan Judi Online hingga kini telah menutup akses internet yang berasal dari dua negara yakni Kamboja dan Davao, Filipina. Berdasarkan pantauan Satgas Pemberantasan Judi Online, kedua negara tersebut banyak mengoperasikan rumah judi online.

"Sehingga bandar judi di sana tidak memasukkan atau mentransmisikan situs judi online ke Indonesia," tambah dia.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya