Kapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksaan Pilkada Serentak 2024. Lalu, kapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024? Simak penjelasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2024, 17:28 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 17:27 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pilkada akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia.

PKPU ini memuat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, termasuk syarat pendaftaran calon kepala daerah. Dasar hukum ini memberikan jaminan bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam asas LUBER JURDIL, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah. Persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki kemampuan, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas menjadi pemimpin daerah. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah, akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

KPU Mulai Susun Aturan terkait Logistik hingga Kampanye Pilkada 2024

Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Plt Ketua KPU
Rapat pleno tersebut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun sejumlah aturan menjelang Pilkada Serentak 2024. Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai logistik hingga kampanye Pilkada 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan aturan tentang logistik dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

"Untuk Pilkada kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik, itu yang agak mendesak, dalam waktu dekat kami akan lakukan penetapan DPS," kata Afifuddin di Gedung KPU RI, dikutip Senin (29/7/2024).

KPU selanjutnya akan menyiapkan Peraturan KPU tentang dana kampanye, kegiatan kampanye, hingga pencalonan kepala daerah. Ditargetkan, PKPU tersebut rampung sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Ini sedang kami siapkan semuanya," ucap Afifuddin.

Sebelumnya, KPU akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya