Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat enam staf khusus termasuk Deddy Corbuzier, (Selasa 11/6/2025). Lalu berapa besaran gaji keenam staf khusus tersebut?
Ketentuan tentang gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Adapun aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.
Baca Juga
Untuk besaran gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier dan lima staf khusus lainnya kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Advertisement
Di luar gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Staf Khusus Menteri akan mendapat Tukin ke dalam kelas jabatan 16 dengan kisaran sekitar Rp 27.577.500.
Namun jika sudah tidak menjabat lagi maka staf khusus tidak akan mendapatkan uang pensiun ataupun uang pesangon. Menhan Sjafrie menjelaskan pengangkatan Staf Khusus Menteri untuk melahirkan inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat
Â