Menhan Angkat 6 Stafsus Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Besaran Gajinya

Deddy Corbuzier kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 12 Feb 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 19:00 WIB
Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus
Potret Deddy Corbuzier Dilantik Stafsus Menhan RI (Sumber: Instagram/dc.kemhan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat enam staf khusus termasuk Deddy Corbuzier, (Selasa 11/6/2025). Lalu berapa besaran gaji keenam staf khusus tersebut?

Ketentuan tentang gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Adapun aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.

Untuk besaran gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier dan lima staf khusus lainnya kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Di luar gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Dalam  Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Staf Khusus Menteri akan mendapat Tukin ke dalam kelas jabatan 16 dengan kisaran sekitar Rp 27.577.500.

Namun jika sudah tidak menjabat lagi maka staf khusus tidak akan mendapatkan uang pensiun ataupun uang pesangon. Menhan Sjafrie menjelaskan pengangkatan Staf Khusus Menteri untuk melahirkan inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya