Koarmatim Usir Kapal Yach Hong Kong di Perairan Balikpapan

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak maka kapal tersebut tidak diijinkan berlabuh di Perairan Balikpapan

oleh Liputan6 diperbarui 11 Agu 2014, 14:06 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 14:06 WIB
Koarmatim Usir Kapal Yach Hongkong di Perairan Balikpapan
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak maka kapal tersebut tidak diijinkan berlabuh di Perairan Balikpapan

Citizen6, Surabaya Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pos Angkatan Laut (Posal) Kampung Baru Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) telah melakukan pengusiran dua Kapal Yacht asal Hong Kong yang tidak dilengkapai dokumen di Perairan Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (8/8).         

Kedua kapal Yacht tersebut berhasil dipergoki Patkamla Posal Kampung Baru pada pukul 08.30 Wita saat melakukan patroli rutin di sekitar Perairan Balikpapan. Karena melihat kapal asing mencurigakan, ke dua kapal Yacht tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ke dua kapal Yacht tersebut masuk perairan Indonesia tidak dilengkapi dokumen.

Kedua kapal Yacht itu masing-masing dengan nama, kapal Yacht Belta panjang 17.78 M, lebar 5 M dan tinggi 2,25 M. Kapal berbendera Hong Kong itu, di Nahkodai Wang Jun kebangsaan China dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 4 orang. Sedang Yacht satunya dengan nama Yacht Free Fire, panjang 21,50 M, lebar 4,90 M berbendera Hong Kong. Kapal tersebut dinahkodai Wei Jun asal China, dengan jumlah ABK 6 orang.

Kedua kapal Yacht tersebut, berlayar dari Hong Kong, Philipina, Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan, ke dua kapal tersebut di Ageni PT. Andalan Lancar Niaga dengan tujuan Balikpapan, dalam rangka pesiar. Namun ke dua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen CAIT (Clearance Approval of Indonesian Territory), yaitu surat izin tersebut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh kapal Yacht asing yang akan singgah di wilayah Perairan Indonesia.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dalam hal ini KSOP, imigrasi, Bea Cukai dan Agen kapal, maka kapal tersebut tidak diijinkan berlabuh di Perairan Balikpapan khususnya, dan Perairan Indonesia pada umumnya, sebelum melengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengirim:

Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir


Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Saat ini Citizen6, juga mengajak blogger untuk kolaborasi. Jika punya postingan baru, kirim alamat atau url websitenya ke kami. free.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya