`Jangan Parkir Sembarangan Ya` Dendanya Rp 500 Ribu Lho!

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan menderek kendaraan yang nekat melanggar aturan dan memberikan denda Rp 500 ribu.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Sep 2014, 10:39 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 10:39 WIB
<i>Kegep<i/> Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Citizen6, Jakarta Sejak beberapa waktu lalu kabar mengenai pemberlakuan sanksi keras terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di sembarang tempat menimbulkan pro kontra masyarakat di sosial media.

Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan pada hari ini Senin (8/9/2014). Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengancam akan menderek kendaraan yang nekat melanggar aturan dan memberlakukan denda kepada pemilik kendaraan sebesar Rp 500 ribu dalam satu hari.

Hal tersebut pun langsung direspons para tweeple melalui ciapannya di linimasa. Berbagai komentar pun bermunculan tentang aturan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Seperti yang diutarakan akun ‏@Toto_B2W di linimasa Twitter, ia memberikan solusi kepada tweeple untuk mempergunakan sepeda saat beraktivitas di ibu kota "Ancaman utk pengdra Mobil/Motor : BBM mahal, Macet, Stress, Parkir sembarangan diDerek. #Bersepeda aja yu? Hemat,Sehat,Fun & Berbudaya."

Lalu akun @SusahSerius yang menanggapi aturan tersebut secara konyol "Parkir liar kena denda 500 ribu. Makanya parkir yang jinak aja".

Adapula akun @E_MOTION_ENT yang mengingatkan kepada para Tweeple agar tidak memarkir kendaraan sembarangan "Tweeps jangan parkir sembarangan yaah, kalo ga mau diderek."

Jika Anda termasuk salah satu pelanggar, Anda cukup mengikuti mekanisme di bawah ini:

Anda bisa mengirim SMS dengan format Parkir Nomor Polisi [Contoh: Parkir B 2008 XYZ], kemudian kirim ke 085799200900. SMS Anda akan dibalas oleh akun virtual dengan megirimkan tata cara pembayaran melalui ATM Bersama/Prima ke teller Bank DKI. Dengan begitu, tidak ada pembayaran atau denda ditempat!

Apabila proses pembayaran telah diselesaikan, pelanggar mengirimkan bukti Wajib Retribusi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan menyerahkan bukti transfer atau setor untuk kemudian diverivikasi ke Cash Management System (CMS) Bank DKI.

Setelah itu, petugas menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

Ketika telah mengantongi SKRD dan Surat Pengeluaran Kendaraan, pelanggar bisa menebus mobil mereka di pool penyimpanan kendaraan yang terdapat di tiga lokasi, yakni Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya