Musisi Jalanan di Oxford Didenda Rp 20 Juta Kalau Tak Senyum

Pemerintah di Oxford, Inggris kini meluncurkan undang-undang yang mewajibkan para seniman jalanan untuk tersenyum setiap saat.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 28 Mei 2015, 15:06 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 15:06 WIB
Musisi Jalanan di Oxford Didenda Rp 20 Juta Kalau Tak Senyum
Pemerintah di Oxford, Inggris kini meluncurkan undang-undang yang mewajibkan para seniman jalanan untuk tersenyum setiap saat.

Citizen6, Inggris Para seniman jalanan di Oxford, Inggris kini tak leluasa saat menjalankan pekerjaannya sebagai pengamen. Pasalnya, kini muncul undang-undang yang mewajibkan para pemusik ini untuk tersenyum setiap saat.

Dilansir chongqu.wang pada Kamis (28/5/2015), pemerintah Inggris akan melucurkan aturan terbarunya untuk para musisi jalanan yaitu mereka dituntut untuk selalu terlihat bahagia saat menghibur orang lain setiap saat. Jika para pemusik ini tidak mentaati peraturan tersebut, maka mereka akan melanggar hukum dan dikenai sanksi sebesar Rp 20 juta.

Namun, serikat seniman jalanan di Oxford merasa keberatan atas undang-undang tersebut. Para musisi jalanan pun akhirnya berkumpul untuk melakukan protes di pusat kota untuk menolak rencana yang mereka katakan sebagai "kriminalisasi" pengamen.

"Di tempat-tempat yang paling masuk akal, semua orang mengerti bawa sebagai pengamen Anda tidak mengganggu orang," ucap pengamen profesional Jonny Walker setelah mengumpulkan 5 ribu tanda tangan untuk petisi yang ditujukkan untuk PSPO.

Walaupun menuai protes, namun dewan kota memiliki alasan untuk tetap mempertahankan undang-undang ini. Mereka menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk perlindungan masyarakat di ruang publik untuk mencegah perilaku antisosial.

(ul)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya