Sejarah Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning dan Hijau

Dengan banyaknya kendaraan bermotor, di gang kecil yang ramai pun dipasang pula lampu ini.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Agu 2015, 09:34 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 09:34 WIB
Sejarah Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau
Dengan banyaknya kendaraan bermotor, di gang kecil yang ramai pun dipasang pula lampu ini.

Citizen6, Jakarta Sering kita menemui lampu lalu lintas, salah satunya yang berwarna merah, kuning, dan hijau itu. Bahkan terkadang kita sering sebal dibuatnya. Sekarang dengan banyaknya kendaraan bermotor, di gang kecil yang ramai pun dipasang pula lampu ini. Namun tahukah kamu bagaimana kisahnya lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau?
 
Inilah mengapa lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau :

Warna merah mengartikan berani. Dalam arti disini bukan berani untuk terus jalan, karena arti warna merah di lampu lalu lintas adalah berhenti. Warna merah diidentikkan dengan darah. Karena pada zaman peperangan dulu, terjadi peperangan yang sangat mengerikan hingga menumpahkan darah yang tak terkira banyaknya.

Untuk itu, orang-orang berniat menghentikan peperangan dengan warna ini yang berarti berhenti / STOP. Menghentikan pertumpahan darah yang terjadi. Sehingga dibuatlah warna merah yang mengartikan kendaraan harus berhenti. Selengkapnya

Pengirim:

Melati Oktaviani

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya