Pendataan KJMU Tahap II 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pemerintah Provindi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah membuka pendataan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 hingga 2 Oktober mendatang.

oleh Adelia Septi Viranti diperbarui 25 Sep 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 13:03 WIB
Pendataan Beasiswa KJMU Tahap II 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pendataan Beasiswa KJMU Tahap II 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya (Dok: Instagram/@upt.p4op)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provindi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah membuka pendataan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 hingga 2 Oktober mendatang.

Dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Senin (25/9/2023), KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Mahasiswa yang menjadi penerima beasiswa KJMU tahap II 2023 nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Dana bantuan beasiswa KJMU tahap II tahun 2023 termasuk untuk biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 adalah 15.153 mahasiswa. Bagi Anda yang tertarik, berikut syarat pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023:

Syarat Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Syarat Khusus Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023:

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Pegajuan paling lama pada semester 2 (dua).

Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023

Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023
Informasi pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023 (Dok: Instagram/@upt.p4op)

Dilansir dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/9/2023), berikut jadwal dan mekanisme pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023.

  1. Calon penerima mendaftar ke sekolah dan verifikasi ulang penerima KJMU: 18 September – 2 Oktober 2023.
  2. Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah: 2 – 6 Oktober 2023.
  3. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9 – 13 Oktober 2023.
  4. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16 – 17 Oktober 2023.
  5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 -31 Oktober 2023.

Syarat Berkas Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023

Pendaftaran Beasiswa
Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa (freepik/rawpixel.com)
  1. Form kelengkapan data.
  2. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  3. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai.
  4. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
  5. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
  6. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Fotokopi Kartu Keluarga.
  9. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Infografis Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pengganti BSNP
Infografis Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pengganti BSNP (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya