Ashanty Buka Suara Terkait Token ASIX yang Dilarang Bappebti

Setelah ramai soal Bappebti yang melarang ASIX Token diperdagangkan, Ashanty berikan penjelasannya.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Feb 2022, 08:03 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 08:03 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Token kripto milik pasangan artis tanah air Anang Hermansyah dan Ashanty tengah menjadi sorotan usai Bappebti mengatakan melalui Twitter kalau ASIX Token dilarang diperdagangkan. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter bernama @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

Menanggapi hal itu, Ashanty buka suara soal pelarang ASIX Token melalui Instagram pribadinya dengan nama @ashanty_ash.

Ashanty menjelaskan ASIX Token masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis Ashanty pada postingan di Instagram pribadinya, Kamis (10/2/2022).

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap,” lanjut pernyataan Ashanty. 

Lebih lanjut Ashanty menjelaskan salah satu syarat untuk terdaftar di Bappebti adalah market cap token tersebut harus terdaftar di atau berada di peringkat 500 market internasional. 

Selain itu, menurut dia, ASIX Token sendiri telah lolos audit di Dessert Finance sebagai token yang anti scam atau penipuan. 

“ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang *ANTI SCAM* / Penipuan. Developer kami sudah melakukan KYC serta *DOXXING* secara full berikut juga logo kami di web3 wallet jaringan binance sudah keluar,” ungkap Ashanty.

Ashanty juga tetap optimistis ASIX Token dapat terus berkembang pesat dan menjadi aset jangka panjang dari Indonesia.  

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bappebti Larang ASIX Token Diperdagangkan

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, pasangan artis tanah air, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini meluncurkan token kripto miliknya sendiri yang diberi nama ASIX. ASIX token dikembangkan Anang dan Ashanty bersama CEO IDM Token, MC Basyar.

Sejalan dengan itu, ASIX Token mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat umum hingga kalangan selebritas. Sebuah video yang beredar di Twitter yang diunggah oleh akun bernama @profesor_saham menunjukkan penyanyi, Judika telah membeli ASIX Token sebanyak 1 miliar.

Viralnya postingan tersebut membuat Bappebti melalui Twitter turut mengomentari video tersebut dengan mengatakan bahwa ASIX Token dilarang untuk diperdagangkan. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter bernama @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

Menurut pantauan Liputan6.com, Kamis sore pekan ini, dalam situs resmi ASIX Token telah tercantum roadmap hingga kuartal kedua 2022. Pada kuartal pertama 2022, terlihat beberapa target sudah berhasil dicapai dan dipenuhi oleh ASIX Token.

Namun, terlihat pada kuartal pertama bulan ketiga untuk lisensi dari Bappebti belum mendapatkan tanda centang yang berarti belum terpenuhi.

Seperti dilansir dari laman resmi Bappebti dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” dalam keterangan resmi Bappebti seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Kamis pekan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya