Bappebti Ingatkan Masyarakat untuk Pahami Kripto Sebelum Terjun Investasi

Bappebti mengimbau masyarakat agar memahami dulu soal mekanisme dan risiko investasi kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Feb 2022, 13:44 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 13:44 WIB
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay
Bitcoin - Image by Benjamin Nelan from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki oleh anak bangsa dan potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus berkembang. 

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa aset kripto buatan anak bangsa telah dipasarkan di beberapa pasar secara global, dan sebagian sudah terdaftar dalam Permen Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Selain itu, demi memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan, Bappebti dengan ini memperketat  pengawasan perdagangan aset kripto.

"Aset Kripto baru yang akan terlebih dahulu menentukan terlebih dahulu kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah tercatat untuk dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu. 

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan Aset Kripto yang syarat-syarat dapat di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Aset Kripto yang dapat di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat digunakan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. 

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat digunakan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pungkas Wisnu. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harga Kripto Senin Pagi 14 Februari 2022

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, mengawali pekan ketiga Februari 2022, harga bitcoin, ethereum dan jajaran kripto teratas menunjukkan pergerakan harga yang beragam. Beberapa kripto mengalami penguatan, tetapi ada juga yang masih melemah. 

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, 14 Februari 2022, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 0,71 persen dan dalam sepekan sebesar 1,41 persen.

Saat ini, harga BTC berada di level USD 42.269,85 per koin atau setara Rp 606,3 juta (asumsi kurs Rp 14.344 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua justru meradang dalam 24 jam terakhir. ETH meradang sebesar 0,21 persen dalam satu hari terakhir dan 3,86 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.880,62 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini terlihat kembali melemah setelah beberapa hari terakhir sempat menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB melemah sebesar 2,21 persen dan dalam sepekan sebesar 3,21 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 399,25 per koin. 

Adapun, Cardano (ADA) yang sama-sama ikut melemah pagi ini. ADA melemah dalam 24 jam terakhir sebesar 1,03 persen dan sebesar 7,41 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,04 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) dalam satu hari terakhir SOL masih mengalami peradangan sebesar 2,50 persen dan dalam sepekan besar yaitu 17,37 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 93,31 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), menunjukkan pergerakan harga yang berbeda. USDT tidak menunjukkan perubahan pergerakan yang membuatnya saat ini masih berada di level USD 1,00.

Sedangkan USDC menguat sebesar 0,12 persen dalam 24 jam terakhir yang membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya