Asosiasi Blockchain Indonesia Dukung Pembentukan Bursa Kripto

Melihat potensi kripto semakin berkembang, Asosiasi Blockchain Indonesia dukung pembentukan bursa kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 18:00 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) melihat potensi aset kripto di Indonesia berkembang semakin pesat. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator yang terlihat pada industri kripto Indonesia dari 2021 

Triple A menyebutkan Indonesia menempati peringkat 30, di bawah Malaysia dan Vietnam, dalam kepemilikan aset kripto. Selanjutnya, data Kementerian Perdagangan per Desember 2021 menunjukkan pertumbuhan rate aset kripto yang signifikan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni, mencapai 11,2 juta. 

Data Bursa Efek Indonesia menunjukan jumlah kepemilikan aset kripto terhitung lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang hanya memiliki 7,47 juta investor per Desember 2021.

Berdasarkan data-data tersebut, ABI berpendapat perkembangan industri kripto berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto, salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya.

Sejalan dengan perkembangan ini, Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia memberikan pandangan tentang bursa kripto. 

"Bursa Kripto akan berperan lebih optimal dalam menjaring para pelaku Industri Kripto dan mengembangkannya menjadi industri yang memberi dampak positif pada stakeholders, sejalan dengan regulasi Industri Kripto yang telah dibuat oleh otoritas terkait," kata Asih dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022). 

ABI juga melihat perkembangan kripto yang signifikan karena ada dari upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengawasi dan meregulasi kripto.

Sejauh ini telah ada beberapa peraturan tertulis resmi yang memberikan kepastian hukum dan melegalkan perdagangan komoditas fisik aset kripto di Indonesia, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). 

Kemudian Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan pemerintah sudah memfasilitasi industri kripto dalam melakukan inovasi untuk dapat terus berkembang dan bersaing dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan akan perlindungan mengurangi risiko. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bursa Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan segera meresmikan Bursa Kripto yang dicanangkan sebagai Bursa Kripto pertama yang diregulasi oleh pemerintah. 

"Saat ini jual beli langsung ke trader. Dengan hadirnya Bursa ini, akan lebih accountable, kliring-nya, kustodian-nya, pencatatannya, record-nya, dan lainnya akan lebih terintegrasi antara konsumen, pedagang, dan juga tentunya yang paling penting adalah memberikan keamanan dan perlindungan untuk konsumen," kata Jerry Sambuaga  Wakil Menteri Perdagangan.

CEO Indodax Oscar Dharmawan, juga turut mendukung kehadiran bursa kripto yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Di tingkat internasional, industri kripto sudah diawasi oleh Financial Action Task Force (FATF), dalam panduan terbarunya yang diterbitkan pada Oktober 2021.

FATF mendesak negara-negara untuk mengambil langkah dalam meningkatkan penerapan standarnya, termasuk dengan aturan travel rule yang saat ini regulasinya sudah tertera dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya