Pertukaran Kripto Indodax Luncurkan Fitur Laporan Pajak

Nasabah kini bisa melihat laporan pajak per bulan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Jan 2023, 08:51 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 08:51 WIB
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Bitcoin dan Ethereum merupakan dua aset kripto yang paling populer di seluruh dunia.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Bitcoin dan Ethereum merupakan dua aset kripto yang paling populer di seluruh dunia.

Liputan6.com, Jakarta Indodax, startup crypto exchange asli Indonesia baru baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. 

Fitur laporan pajak dari Indodax ini baru tersedia di website Indodax. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar pada 2021.

Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

“Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen,” kata Oscar dalam siaran pers, dikutip Jumat (20/1/2023). 

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto

Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto. 

Berdasarkan informasi resmi, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah. 

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" pungkas Oscar

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya