Senator AS Kembali Perkenalkan RUU Anti Pencucian Uang Aset Digital

Jika disahkan, aturan ini akan memungkinkan semua peserta industri kripto diminta untuk melaporkan transaksi lebih dari USD 10.000

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 08 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Dua senator AS. memperkenalkan kembali Rancangan Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital 2023” setelah penundaan berbulan-bulan, yang memberikan penekanan lebih besar pada peserta industri seperti penambang dan validator kripto

Jika disahkan, aturan ini akan memungkinkan semua peserta industri kripto diminta untuk melaporkan transaksi lebih dari USD 10.000 atau setara Rp 152,1 juta (asumsi kurs Rp.15.211 per dolar AS).

Senator Elizabeth Warren pendukung lama peraturan yang lebih ketat di industri dan Roger Marshall memperkenalkan kembali RUU anti pencucian uang kripto mereka, kali ini dengan Senator Joe Manchin dan Lindsey Graham sebagai cosponsor.

Pengenalan kembali terjadi setelah Warren dan Marshall pertama kali memperkenalkannya pada Desember, mengharuskan bisnis mata uang kripto AS mengikuti aturan Know Your Customer (KYC) yang sama seperti bank untuk mencegah pencucian uang.

Kamar Dagang Digital, dalam menentang RUU tersebut, menunjukkan proposal tersebut dapat menghambat inovasi aset digital di AS karena membebankan kepatuhan pada peserta industri.

“Misalnya, validator dan penambang aset digital biasanya tidak terlibat dalam aktivitas yang memenuhi syarat mereka sebagai lembaga keuangan di bawah definisi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN),” kata Kamar Dagang Digital AS dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (8/9/2023).

Juga dikatakan mendaftar sebagai lembaga keuangan akan membebankan biaya kepatuhan yang signifikan pada industri aset digital dan perusahaan mungkin terpaksa meninggalkan AS, yang mengakibatkan pengurasan otak bagi pengembang berbakat dan pakar teknis.

Peraturan Anti Pencucian Uang Kripto di Asia

Di tempat lain di Asia, Jepang memperkenalkan aturan anti pencucian uang pada transaksi cryptocurrency awal tahun ini. Korea Selatan memperkenalkan aturan perjalanan FATF tahun lalu, sementara India pada bulan Maret tahun ini mengambil langkah signifikan untuk mengatur industri cryptocurrency dengan memperluas Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang untuk memasukkan aset digital.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya