Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan investasi kripto yang berbasis di Seoul, Korea Selatan telah meluncurkan kemitraan dengan ekosistem teknologi global Hub71 di Abu Dhabi. Hashed berencana untuk memperkenalkan lebih banyak startup Korea ke Uni Emirat Arab, termasuk yang bergerak di bidang teknologi keuangan dan aset digital.
CEO dan mitra pengelola Hashed, Simon Seo-Joon Kim menjelaskan perusahaan akan membuka kantor di Abu Dhabi dan menjajaki potensi peluang penggalangan dana di ibu kota UEA.
Baca Juga
Didirikan pada 2017, Hashed mengawasi aset sekitar USD 700 juta atau setara Rp 11,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.697 per dolar AS), dan telah memiliki kantor di seluruh dunia, termasuk San Francisco dan Singapura.
Advertisement
Kim mengatakan dalam sebuah wawancara perusahaannya secara aktif berupaya melakukan ekspansi ke luar negeri, karena lingkungan bagi startup di Korea Selatan menjadi semakin menantang karena beberapa alasan, termasuk kesulitan dalam memperluas pasar domestiknya.
"Bagi startup Korea, misi memperluas bisnisnya ke luar negeri merupakan hal yang cukup wajib karena masalah terbesar Korea adalah populasi kita yang semakin berkurang,” kata Kim dalam sebuah wawancara, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (18/8/2024).
Di sisi lain UEA telah meningkatkan upaya untuk menarik perusahaan kripto, yang telah memikat operasi dari Binance, OKX, dan Laser Digital Nomura.
Di Abu Dhabi, Hub71 juga meluncurkan program dengan modal lebih dari USD 2 miliar yang berkomitmen untuk mendanai startup Web3 dan teknologi blockchain. Hub71 berbasis di Pasar Global Abu Dhabi, pusat keuangan internasional.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Regulator Korea Selatan Sebut Kripto Sulit Gantikan Peran Mata Uang
Sebelumnya, calon ketua Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC), Kim Byung-hwan menyatakan kehati-hatiannya dalam mengizinkan perusahaan berinvestasi dalam mata uang kripto. Kim menjelaskan sulit untuk aset kripto menjadi alat pembayaran yang sah.
“Sulit bagi aset virtual yang dikeluarkan secara sewenang-wenang oleh sektor swasta untuk sepenuhnya menggantikan peran alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh bank sentral dan sulit untuk memandang aset virtual sebagai mata uang,” kata Kim dikutip dari Coinmarketcap, Kamis (25/7/2024).
Pernyataan ini muncul di tengah tindakan baru-baru ini yang dilakukan oleh regulator keamanan keuangan Korea Selatan, yang memperkenalkan langkah-langkah untuk melindungi pengguna yang berinteraksi dengan penyedia layanan aset virtual (VASP).
Khususnya, langkah otoritas keuangan Korea Selatan ini berbeda dengan langkah agresif yang dilakukan regulator internasional. Hal ini karena mereka tidak menganggap aset virtual cocok sebagai aset dasar ETF, sehingga menyebabkan larangan pencatatan baru dan layanan pialang.
Oleh karena itu, mereka yakin bahwa keputusan mengenai ETF spot akan memprioritaskan stabilitas pasar keuangan dan potensi dampaknya terhadap lembaga keuangan.
Hal ini menunjukkan para pejabat Korea Selatan lebih fokus pada regulasi mengenai perluasan pasar, menekankan perlindungan pengguna dan menjaga ketertiban pasar.
“Saya pikir kita perlu memprioritaskan perlindungan pengguna dan menjaga ketertiban pasar, dan terlebih dahulu meninjau peraturan tentang masuknya dan praktik bisnis operator aset virtual,” pungkas Kim.
Advertisement
Bos Perusahaan Teknologi di Korea Selatan Ditangkap Gara-Gara Penipuan Kripto
Sebelumnya, CEO perusahaan teknologi Korea Selatan, Wacon, telah ditangkap karena diduga mendalangi penipuan kripto skala besar yang menipu lebih dari 500 investor. CEO Byun Young-oh, bersama dengan kaki tangannya yang diidentifikasi sebagai Yeom, mengatur skema bergaya Ponzi melalui platform yang disebut MainEthernet.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (15/8/2024), Wakon, dilaporkan memiliki sekitar 12.000 anggota, diduga beroperasi sebagai skema Ponzi atau kampanye pemasaran bertingkat. Perusahaan tersebut menawarkan produk staking mata uang virtual, termasuk bisnis tip dan mainnet, tanpa mendaftar ke otoritas keuangan. Perusahaan tersebut memiliki cabang di seluruh Korea Selatan.
Penipuan tersebut, yang diduga mengumpulkan USD 366 juta atau setara Rp 5,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.948 per dolar AS), terutama menargetkan warga lanjut usia. Banyak dari mereka dijanjikan suku bunga antara 45% dan 50% atas simpanan Ethereum mereka
Detail penipuan
Platform tersebut, yang berfungsi sebagai layanan dompet digital, memikat investor dengan janji pengembalian yang aman dan menguntungkan. Namun, pada pertengahan 2023, muncul laporan investor tidak dapat menarik dana mereka.
Meskipun ada kekhawatiran ini, Byun meyakinkan investor masalah tersebut akan diselesaikan dalam beberapa bulan. Pada November 2023, tanda-tanda kebangkrutan perusahaan mulai terlihat saat kantor MainEthernet di Seoul mencopot papan nama perusahaan.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Byun dan Yeom atas penipuan, dan kasus tersebut diperkirakan akan segera disidangkan.
Jaksa terus menyelidiki sejauh mana skema tersebut, dengan berupaya mengidentifikasi korban tambahan dan calon kaki tangan. Byun telah membantah terlibat dalam skema Ponzi apa pun, dengan mengklaim tidak mengetahui struktur tersebut. Penyelidikan masih berlangsung.
Perusahaan Kripto di Korea Selatan Bakal Evaluasi 1.300 Koin yang Beredar
Sebelumnya, sekitar 20 bursa kripto di Korea Selatan dan badan perwakilannya bersama-sama menetapkan kode etik baru untuk perusahaan mata uang kripto lokal.
Mereka akan melakukan evaluasi ulang terhadap lebih dari 1.300 mata uang kripto yang telah diperdagangkan di platform domestik. Standar peraturan mandiri yang baru diterbitkan untuk pelaku industri akan diterapkan pada 19 Juli, pada hari yang sama dengan berlakunya kerangka peraturan perdana Korea Selatan tentang perlindungan investor kripto, badan industri Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA) mengatakan dalam siaran persnya.
"Jika di masa depan mata uang kripto baru akan dicatatkan, bursa perlu memeriksa token tersebut berdasarkan persyaratan formal dan kualitatif,” kata DAXA dalam keterangan tertulis, dikutip dari Coinmarketcap, Kamis (4/7/2024).
DAXA menjelaskan aturan yang akan diterapkan oleh aliansi industri pada perusahaan anggotanya. Sebelumnya, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) akan menerapkan undang-undang perlindungan pengguna aset virtual, yang akan mulai berlaku pada 19 Juli.
Undang-undang baru ini menerapkan hukuman pidana dan denda yang signifikan bagi pelanggaran. Hal ini termasuk hukuman penjara jangka waktu tetap lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat jumlah keuntungan ilegal.
Berdasarkan undang-undang baru, semua 29 bursa kripto yang terdaftar harus meninjau 600 token kripto yang terdaftar di dalamnya.
Undang-undang ini mengharuskan pertukaran kripto untuk mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token dan meninjau token terdaftar yang ada setiap enam bulan untuk memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.
Advertisement