Arus Masuk ETF Bitcoin Sentuh Rp 31 Miliar

Bitcoin menunjukkan beberapa sinyal kuat dengan rebound arus masuk yang signifikan pada pekan ketiga Oktober 2024.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Okt 2024, 16:55 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Bitcoin menunjukkan beberapa sinyal kuat dengan rebound arus masuk yang signifikan pada pekan ketiga Oktober 2024. ETF Bitcoin mencatat arus masuk sebesar USD 2 miliar atau setara Rp 31,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS), menurut data CoinShares. 

Nilai tersebut menyamai total arus masuk Bitcoin terbesar sejak Juli. Analis Bernstein, Gautam Chhugani mengomentari hal ini, mencatat ini bukan lagi sekadar dana lindung nilai yang melakukan arbitrase pasar ada permintaan nyata untuk ETF Bitcoin, dan ini mengubah lanskap investasi.

“Kami yakin arus masuk ETF yang meningkat kini semakin mengarah pada permintaan spot bitcoin mengingat manajer aset telah berfokus pada distribusi ke penasihat kekayaan dan perusahaan sekuritas, tidak seperti permintaan ETF awal yang berasal dari perdagangan derivatif spot-CME,” kata Chhugani, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (22/10/2024).

Lebih dari USD 20 miliar kini telah mengalir ke ETF Bitcoin hanya dalam sepuluh bulan. ETF emas membutuhkan waktu lima tahun untuk mencapai level tersebut. Analis CoinShares James Butterfill mengisyaratkan lonjakan minat investasi dapat disebabkan oleh peningkatan peluang pemilihan Presiden Trump.

"Kami yakin optimisme baru ini berasal dari meningkatnya ekspektasi kemenangan Partai Republik dalam pemilihan umum AS mendatang, karena mereka secara umum dipandang lebih mendukung aset digital," jelas Butterfill..

Laporan CoinShares juga menunjukkan arus regional menggambarkan gambaran yang sangat terpolarisasi, dengan AS melihat arus masuk sebesar USD 2,3 miliar, sementara hampir setiap negara lain melihat arus keluar kecil, yang paling menonjol adalah Kanada, Swedia, dan Swiss dengan masing-masing USD 20 juta, USD 18 juta, dan USD 15 juta..

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sentimen Positif dan Indikator Teknis Beri Sinyal Bullish Bitcoin

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Beberapa indikator teknis untuk Bitcoin (BTC) menunjukkan potensi penembusan harga di atas USD 70.000 atau setara Rp 1,08 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS), karena sejumlah metrik utama telah berubah menjadi beberapa sinyal positif.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (22/10/2024), salah satunya adalah pertama kalinya sejak April, histogram MACD untuk grafik mingguan Bitcoin telah berubah menjadi positif. Histogram MACD adalah diagram batang yang mengukur jarak antara garis MACD dan garis sinyalnya. Garis sinyal adalah rata-rata pergerakan eksponensial (EMA) 9 hari dari garis MACD.

Indikator MACD, pengukur momentum berdasarkan hubungan rata-rata pergerakan jangka pendek dan jangka panjang, secara historis cenderung memberi sinyal pergerakan pasar yang besar.

Para pakar industri semakin yakin tentang Bitcoin, menunjuk pada beberapa faktor yang menguntungkan seperti pergeseran yang jelas oleh Federal Reserve ke arah kemungkinan penurunan suku bunga.

Di sisi lain meningkatnya dukungan untuk kebijakan yang ramah terhadap mata uang kripto dalam pemilihan presiden AS mendatang juga mendorong sentimen positif untuk Bitcoin.

Banyak analis sekarang memproyeksikan bahwa Bitcoin akan naik ke USD 100.000 atau setara Rp 1,55 miliar pada akhir tahun. Pengamat pasar juga mencatat Bitcoin telah mengalami kenaikan yang luar biasa, melonjak 30 persen dari posisi terendahnya di September sebesar USD 53.000.

 

 

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Penjelasannya

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), agar mereka memiliki waktu tambahan untuk melengkapi seluruh kewajiban sesuai regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurutnya, langkah ini memberi peluang bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan tambahan waktu hingga November 2024, industri kripto di Indonesia akan lebih siap beradaptasi dengan regulasi pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang ditetapkan,” ujar Oscar, Selasa (22/10/2024).

INDODAX Proaktif

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Oscar menambahkan bahwa INDODAX telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

“Kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik, dan kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Oscar juga menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform.

Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci membangun kepercayaan publik dalam industri aset digital.

“Kami mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform,” jelas Oscar.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya