OJK Bersama Bappebti Susun MoU Peralihan Pengawasan Kripto

OJK telah berkoordinasi bersama Bappebti menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi peralihan tugas.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Jan 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 18:33 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapan telah menyiapkan inisiatif dalam rangka peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapan telah menyiapkan inisiatif dalam rangka peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto. 

Hasan menuturkan, OJK telah koordinasi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi yang akan dimuat berita acara serah terima terkait peralihan tugas.

Selain itu OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

"Telah juga dilakukan persiapan dan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

OJK sebelumnya telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Peralihan Pengawasan ke OJK Diharapkan Ciptakan Sinergi Aset Kripto dan Ekosistem Keuangan

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak yang menantikan peralihan tersebut, tak terlepas pelaku industri tanah air.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan dengan peralihan ini, OJK diharapkan dapat membawa pengaturan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri kripto di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” kata Iqbal kepada Liputan6.com. 

Belum lama ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Menurut Iqbal, diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.

“OJK telah memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” jelas Iqbal.

 

Poin Utama

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menuturkan, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan. 

Selain itu, POJK ini juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini,” pungkasnya.

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Diharapkan Beri Rasa Aman bagi Investor

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan aset kripto tak lama lagi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Bila mengacu hal ini maka peralihan harus berlangsung pada 12 Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Terkait peralihan ini, Co-founder CryptoWatch, Pengelola Channel Duit Pintar sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir mengharakan peralihan ini dapat memberi rasa aman bagi investor, kemudahan bagi penggiat di industri kripto, dan juga aturan yang lebih jelas untuk meningkatkan legalitas dari aset kripto.

“Peralihan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada industri kripto yang lebih baik untuk semua pihak. Namun, tentunya akan dilihat nanti ketika sudah berjalan praktik pengawasannya,” kata Christopher kepada Liputan6.com.

Terkait kelebihan dan kekurangan pengawasan di OJK nantinya, Christopher menyebut  masih menunggu pemaparan rencana lanjutan setelah ada peralihan ini.

Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan dengan diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.

“OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai,” kata Iqbal.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya