Liputan6.com, Jakarta - Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia.
Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengapresiasi langkah strategis ini. Menurut dia, peralihan pengawasan ke OJK adalah momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital," tutur Iqbal seperti dikutip dari keterangan resmi, ditulis Jumat (17/1/2025).
Advertisement
"Dengan pengawasan OJK, kami optimis akan tercipta ekosistem yang lebih terintegrasi, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat,” ia menambahkan.
Perubahan Paradigma dan Potensi Integrasi
Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas.
Pendekatan baru ini membawa fokus yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal. Iqbal melihat hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
"Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK,” ujar dia.
Ia menambahkan, hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar.
Sorotan Utama
Salah satu sorotan utama dari pengawasan OJK adalah perlindungan konsumen. Dengan mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan, OJK diharapkan mampu mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukasi yang komprehensif. Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat.
"Kami di Tokocrypto telah berkomitmen untuk terus mendukung program edukasi dan literasi keuangan, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan risiko dari aset kripto," ujar dia.
Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Edukasi
Dengan karakteristik aset kripto yang dinamis dan cepat berubah, OJK menghadapi tantangan besar dalam pengawasan sektor ini. Namun, inisiatif seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting menjadi langkah awal yang menjanjikan. Iqbal memandang adopsi teknologi mutakhir oleh OJK sebagai langkah visioner.
"OJK akan melakukan proses yang baik sebelum mengeluarkan regulasi, dengan riset dan tentunya melibatkan banyak pihak. Termasuk mereka terbuka untuk masukan dari publik. Kami percaya bahwa pengawasan berbasis teknologi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha," katanya.
Advertisement
Momentum Genjot Pertumbuhan
Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri aset kripto di Indonesia, melihat peralihan ini sebagai momentum untuk terus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan pendekatan pengawasan yang modern, Iqbal optimistis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pusat inovasi aset digital di kawasan.
"Saat ini, OJK baru saja menerima peralihan, pasti membutuhkan waktu untuk transisi. Mari kita dukung dan berikan masukan substansif, serta kita kawal bersama untuk mendorong ekosistem kripto jadi lebih baik Kami percaya bahwa sinergi antara regulator, pelaku usaha, komunitas dan masyarakat akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat," ujar dia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.