Fakta Lapangan Kurangnya Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Perlu Banyak Perhatian

Masih ada persfektif negatif tentang disabilitas. Cara pandang yang menyudutkan dan merendahkan karena ada keterbatasan aktivitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Feb 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2020, 13:11 WIB
Ilma Sovri Yanti
Inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD), Ilma Sovri Yanti memaparkan fakta lapangan mengenai masyarakat disabilitas Jakarta dalam sosialisasi Perda (Sosperda) No. 10 Tahun 2011 (29/1/2020) . (Ade Nasihudin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD), Ilma Sovri Yanti memaparkan fakta lapangan mengenai masyarakat disabilitas Jakarta. Dalam sosialisasi Perda (Sosperda) No. 10 Tahun 2011, ia menerangkan masih banyaknya hal yang perlu diperhatikan guna mensejahterakan penyandang disabilitas.

Ia membuka presentasinya berdasar pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, meningkatkan kualitas kebijakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah salah satu tanggung jawab pemerintah.

“Jika dilihat fakta lapangannya, masih ada persfektif negatif tentang disabilitas, cara pandang yang menyudutkan merendahkan karena ada keterbatasan aktivitas,” ujar Ilma dalam acara Sosperda, Rabu (29/1/2020) di Museum Seni Kota Tua, Jakarta Barat.

Ilma menambahkan, fasilitas masih terbatas sehingga menyulitkan penyandang disabilitas melakukan kegiatan mandiri. “Jangan hanya yang non-disabilitas yang bisa menikmati dan temen-temen difabel hanya menerima apa adanya.”

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Aksesibilitas Informasi

Hal lain yang menurutnya harus diperhatikan adalah aksesibilitas informasi dan pelayanan khusus. Masing-masing pelayanan adalah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh beragam disabilitas yang berkaitan dengan kondisi, situasi, dan lokasi di mana disabilitas berada.

Upaya lain yang dapat dimaksimalkan adalah rehabilitasi. Rehabilitasi dilaksanakan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi sosial secara wajar sesuai bakat, kemapuan, pendidikan, dan pengalaman.

“Rehabilitasi yang dimaksud adalah medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.”

Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) juga disinggung. LPPDD bertugas memberikan pertimbangan, nasehat dan saran perumusan kebijakan. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan disabilitas.

“Melakukan pengawasan dan audit penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas serta melakukan kerjasama lembaga independen yang kompeten,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya