5 Kategori Disabilitas Menurut UU No. 8 Tahun 2016

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tercantum ragam disabilitas yang terdiri dari 5 kategori. 5 kategori tersebut antara lain disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda atau multi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Sep 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 12:00 WIB
ilustrasi berteman dengan difabel
Foto: Pixabay Public Domain Pictures

Liputan6.com, Jakarta Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tercantum ragam disabilitas yang terdiri dari 5 kategori. Lima kategori tersebut antara lain disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, dan disabilitas ganda atau multi.

Menurut Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si, acap kali 5 kategori ini tidak terinformasikan secara luas. 5 kategori ini perlu didalami secara detail.

Ragam disabilitas yang masuk dalam kategori disabilitas fisik antara lain amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy, stroke, kusta, dan orang kecil seperti dwarfism atau seckel syndrome.

Sedangkan, disabilitas intelektual termasuk lambat belajar, grahita, dan down syndrome. Disabilitas mental termasuk skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, autis, dan hiperaktif.

“Sejumlah informasi kadang-kadang masih bias, seperti autis atau skizofrenia ini masih menjadi perdebatan dan hal-hal seperti ini lah yang perlu kita dalami,” ujar Harry dalam webinar Dewan Pers ditulis Jumat (11/8/2020).

Disabilitas sensorik mencakup tunanetra, tuli, tunawicara, dan rungu wicara. Sedang, disabilitas multi atau ganda merupakan dua disabilitas atau lebih yang disandang oleh satu orang. Misal, fisik dan mental, fisik dan intelektual, fisik dan sensorik, sensorik dan mental, intelektual dan sensorik, mental dan intelektual, fisik mental sensorik, atau fisik intelektual dan sensorik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:


Hak Penyandang DIsabilitas

Menurut Harry, pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab semua pihak. Termasuk semua kementerian lembaga, semua profesi, dan kementerian sosial.

“Sekarang dalam proses penyusunan untuk habilitasi dan rehabilitasi sosial. Kemarin di Solo kami melakukan rakor tentang bagaimana konsekuensi ketika RPP habilitasi sosial ditetapkan maka seluruh balai yang ada di lingkungan Kemensos maupun panti sosial Pemda atau LKS juga harus memastikan ada proses habilitasi sejak usia dini.”

Hak penyandang disabilitas yang perlu menjadi perhatian adalah hak hidup, bebas stigma, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana dan dari COVID-19.  

 


Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya