Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Nilai Plus dalam Seleksi Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 2025

Syarat khusus ini menjadi nilai plus lantaran penyelenggaraan ibadah haji 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Okt 2024, 15:28 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 15:27 WIB
Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Nilai Plus dalam Rekrutmen Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 2025
Mampu Berbahasa Isyarat Jadi Nilai Plus dalam Rekrutmen Petugas Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 2025. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kemampuan berbahasa isyarat kini menjadi salah satu nilai plus yang bisa membuat calon petugas haji 2025 lolos proses rekrutmen. Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat.

Menurutnya, bahasa isyarat diperlukan untuk memudahkan komunikasi antara jemaah penyandang disabilitas wicara dengan panitia.

“Nanti petugasnya punya syarat khusus, kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Bukan tanpa alasan, syarat khusus ini menjadi nilai plus lantaran penyelenggaraan ibadah haji 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.

Dengan tema tersebut, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

 Terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024.

“Ya insyaAllah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi petugas haji di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” ujarnya.

Mengapa Ambil Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas?

Usung Haji Ramah Lansia dan Disabilitas 2025, Kemenag Tambah Syarat Khusus dalam Rekrutmen Calon Petugas
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Kemenag.

Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas diusung guna terselenggaranya ibadah yang inklusif termasuk untuk para lansia dan difabel.

Hal ini berawal dari keluhan masyarakat yang menilai bahwa penyandang disabilitas kerap tak mendapat perhatian.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad Hidayat mengutip laman Kemenag, Rabu (30/10/2024).

Batas Usia Calon Petugas Haji 2025

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu. Terutama Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (medical check-up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Pesan Menteri Agama

Menag Nasaruddin Umar
Menag Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag.

Dalam sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menitip pesan.

“Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jamaah, malah justru dibopong oleh jemaah," tegas Nasaruddin.

Menag juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dapat menindak dengan serius bila terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen calon petugas.

“Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya