Perbedaan Pencurian dan Penggelapan: Memahami Aspek Hukum dan Dampaknya

Pelajari perbedaan mendasar antara tindak pidana pencurian dan penggelapan. Pahami unsur-unsur, sanksi hukum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 06 Mar 2025, 14:40 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 14:40 WIB
perbedaan pencurian dan penggelapan
perbedaan pencurian dan penggelapan ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pencurian dan penggelapan merupakan dua jenis tindak pidana yang sering kali membingungkan masyarakat awam. Meskipun keduanya sama-sama melibatkan pengambilan harta milik orang lain secara tidak sah, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan kedua tindak pidana tersebut dari segi hukum. Memahami perbedaan ini penting tidak hanya bagi praktisi hukum, namun juga masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi diri dari potensi menjadi korban kejahatan.

Promosi 1

Definisi Pencurian dan Penggelapan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan antara pencurian dan penggelapan, penting untuk memahami definisi masing-masing tindak pidana tersebut secara jelas.

Pencurian didefinisikan sebagai tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki. Unsur kunci dalam pencurian adalah bahwa pelaku mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya. Pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Sementara itu, penggelapan didefinisikan sebagai tindakan menguasai secara melawan hukum suatu barang yang dipercayakan kepada seseorang. Berbeda dengan pencurian, dalam kasus penggelapan pelaku awalnya memperoleh barang tersebut secara sah, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dengan menguasai barang itu untuk kepentingan pribadi. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa perbedaan utama antara pencurian dan penggelapan terletak pada cara pelaku memperoleh barang yang menjadi objek tindak pidana. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang secara langsung tanpa izin, sedangkan dalam penggelapan pelaku awalnya memperoleh barang secara sah namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan

Untuk memahami lebih dalam perbedaan antara pencurian dan penggelapan, perlu diketahui unsur-unsur yang membentuk masing-masing tindak pidana tersebut. Unsur-unsur ini menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan.

Unsur-unsur tindak pidana pencurian meliputi:

  • Perbuatan mengambil
  • Objek berupa barang
  • Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  • Tujuan memiliki secara melawan hukum
  • Dilakukan dengan sengaja

Sementara itu, unsur-unsur tindak pidana penggelapan terdiri dari:

  • Perbuatan memiliki atau menguasai
  • Objek berupa barang
  • Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  • Barang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan
  • Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum

Perbedaan mendasar terlihat pada unsur cara memperoleh barang. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang secara langsung dari pemiliknya. Sedangkan dalam penggelapan, barang sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah sebelum kemudian disalahgunakan.

Selain itu, unsur "memiliki secara melawan hukum" dalam pencurian terjadi sejak awal pengambilan barang. Sementara dalam penggelapan, unsur melawan hukum baru timbul ketika pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya atas barang tersebut.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Meskipun sama-sama tergolong sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan, pencurian dan penggelapan memiliki ancaman sanksi hukum yang berbeda. Hal ini mencerminkan perbedaan tingkat keseriusan tindak pidana tersebut di mata hukum.

Sanksi hukum bagi pelaku pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000. Namun, ancaman hukuman ini dapat bertambah berat jika terdapat unsur-unsur pemberatan seperti:

  • Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP)
  • Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP)
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP)
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP)

Untuk pencurian dengan pemberatan tersebut, ancaman hukumannya menjadi pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, sanksi hukum bagi pelaku penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900.000. Namun, sama seperti pencurian, ancaman hukuman penggelapan juga dapat bertambah berat jika terdapat unsur-unsur pemberatan seperti:

  • Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu (Pasal 374 KUHP)
  • Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian (Pasal 375 KUHP)

Untuk penggelapan dengan pemberatan tersebut, ancaman hukumannya menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun.

Perbedaan sanksi hukum ini menunjukkan bahwa pencurian dianggap sebagai tindak pidana yang lebih serius dibandingkan penggelapan. Hal ini karena dalam pencurian, pelaku sejak awal memang berniat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sementara dalam penggelapan, awalnya pelaku memperoleh barang secara sah dan baru kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Dampak Pencurian dan Penggelapan terhadap Masyarakat

Baik pencurian maupun penggelapan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, meskipun dengan karakteristik yang berbeda. Memahami dampak dari kedua tindak pidana ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penegakan hukum.

Dampak pencurian terhadap masyarakat antara lain:

  • Kerugian materiil langsung bagi korban akibat hilangnya harta benda
  • Trauma psikologis bagi korban, terutama jika pencurian disertai kekerasan
  • Menurunnya rasa aman di lingkungan masyarakat
  • Meningkatnya biaya pengamanan baik di level individu maupun komunitas
  • Potensi eskalasi menjadi kejahatan yang lebih serius seperti perampokan

Sementara itu, dampak penggelapan terhadap masyarakat meliputi:

  • Kerugian finansial bagi individu atau organisasi yang menjadi korban
  • Menurunnya tingkat kepercayaan dalam hubungan bisnis dan sosial
  • Terhambatnya aktivitas ekonomi akibat hilangnya modal atau aset
  • Rusaknya reputasi pelaku dan institusi terkait
  • Biaya tambahan untuk audit dan pengawasan guna mencegah penggelapan

Meskipun kedua tindak pidana ini sama-sama merugikan korban secara materiil, penggelapan cenderung memiliki dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan dan hubungan sosial dalam masyarakat. Hal ini karena penggelapan melibatkan penyalahgunaan kepercayaan yang telah diberikan, sehingga dapat merusak fondasi interaksi sosial dan ekonomi.

Cara Mencegah Pencurian dan Penggelapan

Pencegahan merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko terjadinya tindak pidana pencurian dan penggelapan. Meskipun kedua tindak pidana ini memiliki karakteristik berbeda, terdapat beberapa langkah umum yang dapat diambil untuk mencegah keduanya:

Langkah-langkah pencegahan pencurian:

  • Meningkatkan keamanan fisik seperti memasang kunci ganda, alarm, dan CCTV
  • Tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan di tempat umum
  • Membentuk sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau satpam
  • Menghindari menunjukkan barang berharga secara mencolok di tempat umum
  • Memasang pelacak pada barang-barang berharga seperti kendaraan bermotor

Langkah-langkah pencegahan penggelapan:

  • Menerapkan sistem kontrol dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset
  • Melakukan audit secara berkala dan tidak terduga
  • Memisahkan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan
  • Melakukan pemeriksaan latar belakang sebelum memberikan kepercayaan atau wewenang
  • Menerapkan sanksi tegas bagi pelaku penggelapan untuk memberikan efek jera

Selain langkah-langkah spesifik tersebut, upaya pencegahan yang lebih luas juga diperlukan, seperti:

  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi
  • Memperkuat penegakan hukum dan sistem peradilan
  • Mengatasi akar masalah sosial ekonomi yang dapat mendorong tindak kriminal
  • Membangun budaya integritas dan kejujuran dalam masyarakat

Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan ini secara komprehensif, diharapkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian dan penggelapan dapat diminimalisir, sehingga tercipta masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

Proses Hukum dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan

Meskipun pencurian dan penggelapan memiliki perbedaan dalam unsur-unsur tindak pidananya, proses hukum yang dijalani dalam penanganan kedua kasus ini memiliki beberapa kesamaan. Berikut adalah tahapan umum dalam proses hukum kasus pencurian dan penggelapan:

  1. Pelaporan

    Proses hukum dimulai ketika korban atau pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam kasus pencurian, laporan biasanya dilakukan segera setelah korban menyadari barangnya hilang. Sementara dalam kasus penggelapan, laporan mungkin baru dilakukan setelah pemilik barang menyadari adanya penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset.

  2. Penyelidikan

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal dan informasi terkait dugaan tindak pidana. Pada tahap ini, penyidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mencari petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku.

  3. Penyidikan

    Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang sah, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta menyusun berkas perkara.

  4. Penuntutan

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan mengajukan tuntutan pidana di pengadilan.

  5. Persidangan

    Proses persidangan di pengadilan akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa. Hakim akan menilai seluruh bukti dan argumen yang diajukan untuk kemudian memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

  6. Putusan dan Eksekusi

    Jika terdakwa terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan vonis berupa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Putusan ini kemudian akan dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.

Meskipun tahapan proses hukum untuk kasus pencurian dan penggelapan secara umum sama, terdapat beberapa perbedaan dalam penanganannya:

  • Dalam kasus pencurian, fokus penyidikan biasanya pada pengumpulan bukti fisik seperti sidik jari, rekaman CCTV, atau barang bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian. Sementara dalam kasus penggelapan, penyidikan lebih berfokus pada penelusuran dokumen keuangan, audit forensik, dan pemeriksaan aliran dana.
  • Pembuktian dalam kasus penggelapan seringkali lebih kompleks karena melibatkan analisis transaksi keuangan dan dokumen bisnis yang rumit. Sementara pembuktian dalam kasus pencurian biasanya lebih straightforward dengan mengandalkan bukti fisik dan keterangan saksi mata.
  • Dalam kasus penggelapan, seringkali diperlukan saksi ahli seperti akuntan forensik untuk memberikan keterangan di pengadilan. Hal ini jarang diperlukan dalam kasus pencurian biasa.

Pemahaman terhadap proses hukum ini penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mungkin menjadi korban atau saksi dalam kasus pencurian atau penggelapan. Dengan mengetahui tahapan-tahapan ini, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi proses hukum dan berkontribusi dalam penegakan keadilan.

Perbedaan Pencurian dan Penggelapan dalam Konteks Internasional

Meskipun konsep dasar pencurian dan penggelapan relatif universal, penerapan hukum dan kategorisasi tindak pidana ini dapat bervariasi di berbagai negara. Memahami perbedaan ini penting dalam konteks hukum internasional dan kerjasama antar negara dalam penegakan hukum.

Beberapa perbedaan pencurian dan penggelapan dalam konteks internasional meliputi:

  1. Terminologi Hukum

    Di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris, istilah "theft" (pencurian) digunakan sebagai istilah umum yang mencakup berbagai bentuk pengambilan harta secara tidak sah, termasuk apa yang di Indonesia dikategorikan sebagai penggelapan. Sementara itu, "embezzlement" (penggelapan) dianggap sebagai bentuk khusus dari "theft" yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan.

  2. Klasifikasi Tindak Pidana

    Di beberapa negara, penggelapan diklasifikasikan sebagai bentuk penipuan (fraud) daripada sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan yang terpisah. Hal ini karena penggelapan dianggap melibatkan unsur penipuan dalam bentuk penyalahgunaan kepercayaan.

  3. Sanksi Hukum

    Tingkat keparahan sanksi hukum untuk pencurian dan penggelapan dapat bervariasi antar negara. Di beberapa yurisdiksi, penggelapan dalam jumlah besar atau yang melibatkan pejabat publik dapat diancam dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan pencurian biasa.

  4. Yurisdiksi dan Ekstradisi

    Dalam kasus pencurian dan penggelapan lintas batas negara, dapat muncul isu kompleks terkait yurisdiksi dan proses ekstradisi. Beberapa negara memiliki perjanjian ekstradisi khusus untuk kejahatan ekonomi seperti penggelapan.

  5. Pembuktian

    Standar pembuktian untuk kasus pencurian dan penggelapan dapat berbeda antar negara. Sistem hukum common law cenderung memerlukan pembuktian "beyond reasonable doubt", sementara beberapa sistem civil law mungkin menggunakan standar "preponderance of evidence" untuk kasus-kasus tertentu.

Perbedaan-perbedaan ini dapat mempengaruhi bagaimana kasus-kasus pencurian dan penggelapan ditangani dalam konteks internasional. Misalnya, dalam kasus penggelapan yang melibatkan transfer dana lintas negara, dapat muncul kompleksitas dalam menentukan yurisdiksi yang berwenang dan hukum mana yang akan diterapkan.

Untuk mengatasi tantangan ini, berbagai inisiatif kerjasama internasional telah dikembangkan, seperti:

  • Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang mencakup ketentuan tentang penggelapan dana publik
  • Perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral antar negara
  • Kerjasama antar lembaga penegak hukum internasional seperti Interpol
  • Harmonisasi hukum pidana melalui organisasi regional seperti Uni Eropa

Memahami perbedaan dan kompleksitas ini penting bagi praktisi hukum, penegak hukum, dan pelaku bisnis internasional. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penanganan kasus-kasus pencurian dan penggelapan lintas batas negara dapat dilakukan secara lebih efektif, mendukung terciptanya keadilan global dan perlindungan hak-hak individu serta entitas bisnis di era globalisasi ini.

Tren Terkini dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola interaksi sosial-ekonomi, tren dalam kasus pencurian dan penggelapan juga mengalami evolusi. Memahami tren terkini ini penting untuk mengantisipasi tantangan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Beberapa tren terkini dalam kasus pencurian dan penggelapan meliputi:

  1. Cybercrime

    Pencurian dan penggelapan semakin banyak terjadi di dunia maya. Kasus-kasus seperti pencurian data pribadi, pembobolan rekening bank online, dan penipuan melalui media sosial menjadi semakin prevalent. Hal ini menuntut adanya pembaruan dalam hukum cyber dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kejahatan digital.

  2. Cryptocurrency

    Munculnya mata uang kripto telah membuka peluang baru untuk tindak pidana pencurian dan penggelapan. Kasus-kasus seperti peretasan bursa kripto dan penggelapan dana ICO (Initial Coin Offering) menjadi tantangan baru bagi penegak hukum karena sifat transaksi yang anonim dan lintas batas.

  3. Social Engineering

    Pelaku kejahatan semakin canggih dalam menggunakan teknik social engineering untuk melakukan pencurian atau penggelapan. Misalnya, melalui phishing email yang menyamar sebagai komunikasi resmi dari bank atau institusi terpercaya.

  4. Insider Threats

    Kasus penggelapan yang dilakukan oleh orang dalam (insider) semakin meningkat, terutama di era kerja jarak jauh yang memperluas akses karyawan terhadap sistem dan data perusahaan dari luar kantor.

  5. Identity Theft

    Pencurian identitas menjadi semakin umum, di mana pelaku menggunakan data pribadi korban untuk melakukan penipuan atau penggelapan atas nama korban.

  6. Supply Chain Fraud

    Penggelapan dalam rantai pasokan menjadi lebih kompleks seiring dengan globalisasi perdagangan. Kasus-kasus seperti pemalsuan invoice atau pengalihan pengiriman barang menjadi tantangan baru dalam dunia bisnis internasional.

Untuk menghadapi tren-tren ini, beberapa langkah adaptasi telah dilakukan dalam sistem hukum dan penegakan hukum, antara lain:

  • Pembaruan undang-undang untuk mencakup bentuk-bentuk baru pencurian dan penggelapan digital
  • Peningkatan kapasitas unit cybercrime di kepolisian
  • Kerjasama internasional yang lebih erat dalam menangani kejahatan lintas batas
  • Pengembangan teknologi forensik digital untuk mendukung investigasi
  • Edukasi masyarakat tentang risiko keamanan siber dan cara melindungi diri

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital untuk melindungi diri dari bentuk-bentuk baru pencurian dan penggelapan ini. Langkah-langkah seperti menggunakan autentikasi dua faktor, berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi online, dan selalu memverifikasi identitas pihak yang meminta informasi sensitif menjadi semakin penting.

Dengan memahami tren terkini ini, diharapkan baik penegak hukum maupun masyarakat dapat lebih siap menghadapi tantangan baru dalam pencegahan dan penanganan kasus pencurian dan penggelapan di era digital.

Kesimpulan

Pemahaman mendalam tentang perbedaan antara pencurian dan penggelapan sangat penting dalam konteks hukum pidana dan kehidupan bermasyarakat. Meskipun keduanya sama-sama melibatkan pengambilan harta milik orang lain secara tidak sah, terdapat perbedaan signifikan dalam unsur-unsur tindak pidana, proses hukum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pencurian melibatkan pengambilan langsung barang milik orang lain tanpa izin, sementara penggelapan terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya atas suatu barang. Perbedaan ini tercermin dalam sanksi hukum yang berbeda, dengan pencurian umumnya diancam hukuman yang lebih berat dibandingkan penggelapan.

Dalam menghadapi tantangan terkini seperti cybercrime dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, diperlukan adaptasi terus-menerus dalam sistem hukum dan penegakan hukum. Kerjasama internasional, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan edukasi masyarakat menjadi kunci dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pencurian dan penggelapan di era digital.

Pada akhirnya, pencegahan tindak pidana pencurian dan penggelapan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, membangun budaya integritas, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan sejahtera, terbebas dari ancaman tindak pidana terhadap harta kekayaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya