Saat Pembunuhan Terjadi, Usia Wilfrida Belum Genap 18 Tahun

Saksi ahli Dr. Zahari berkesimpulan, saat terjadi pembunuhan pada tahun 2010, Wilfrida berusia kurang dari 18 tahun.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 04 Apr 2014, 08:26 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 08:26 WIB
Wilfrida Sidang Pembelaan, Prabowo Utus Hashim Djojohadikusumo
Wilfrida Soik.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang lanjutan Wilfrida Soik (WS), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati lantaran dituduh membunuh majikannya, memasuki babak baru pada Kamis 3 April 2014.

Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur menghadirkan saksi-saksi meringankan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Mereka adalah Dr. Zahari Bin Noor (Koordinator Tim Dokter yang memeriksa umur WS); Febronius Fenat (Pastor Paroki Gereja Roh Kudus Halilulik) dan Kornelis Bere (Paman WS).

Dalam kesaksiannya, Dr. Zahari Bin Noor menjelaskan bahwa pemeriksaan bagian clavicle (tulang selangka) dapat diandalkan ketepatannya untuk mengetahui umur seseorang sampai dengan umur 21 tahun. Berdasarkan pemeriksaan kepadatan tulang WS, Dr. Zahari berkesimpulan bahwa saat terjadi peristiwa pembunuhan pada tahun 2010, WS berusia sekitar 16 tahun, namun tidak lebih dari 18 tahun.

Hasil pemeriksaan dokter diperkuat keterangan Pastor Febronius Fenat. WS dibabtis di Gereja Roh Kudus Halilulik pada tanggal 8 Maret 1994 dan tercatat dalam buku induk permandian, WS lahir pada tanggal 12 Oktober 1993. Kesaksian ini sejalan dengan bukti ilmiah yang disampaikan Dr. Zahari sebelumnya. Ini juga menunjukkan bahwa tanggal lahir di paspor WS telah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saksi meringankan terakhir yang didengarkan keterangannya adalah Kornelis Bere yang merupakan Paman WS dan juga ayah angkat WS. WS sudah tinggal bersama dirinya sejak berusia 2 tahun.

Kornelis Bere menjelaskan berbagai perilaku WS yang ganjil seperti antara lain sering menjerit di waktu malam, menderita penyakit epilepsi, menyaksikan pembunuhan semasa konflik, tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dirinya hanya bersekolah selama 5 bulan saja. Serta, suka berbicara sendiri dan tidak suka bermain dengan teman seusianya.

Menurut Kornelis, WS sering meninggalkan rumah tanpa pamit dan kembali ke rumah orangtuanya apabila dimarahi oleh keluarga paman WS. Kornelis menyampaikan bahwa sejarah masa kecil WS tersebut juga telah disampaikan oleh dirinya kepada Tim Dokter Malaysia yang datang ke kampung halamannya di Atambua, NTT pada 4 Januari 2014.

Dalam argumentasi penutupnya, Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur menyampaikan bahwa setelah mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang meringankan WS, terdapat beberapa poin utama yang perlu mendapatkan pertimbangan dari hakim Y.A. Dato` Azmad Zaidi bin Ibrahim, yaitu:

1. Berdasarkan keterangan Tim Dokter RS. Permai Johor, WS menderita temporary insanity (kegilaan sementara). Karenanya, Tim Pengacara memohon kepada Hakim untuk mempertimbangkan menerima pembelaan terhadap WS dan mengirimkan WS ke rumah sakit untuk perawatan. Hal ini berdasarkan pasal 84 Undang-Undang Pidana Malaysia, di mana seseorang yang menderita gangguan mental tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakannya.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan tulang, terbukti WS belum berumur 18 tahun pada saat kejadian pembunuhan. Oleh karenanya berdasarkan Undang-Undang Anak-anak Malaysia, WS tidak dapat dikenakan hukuman mati karena hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak.

Menanggapi argumentasi penutup Tim Pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berargumentasi bahwa WS tidak menderita kegilaan sementara melainkan bentuk kemarahan yang tidak terkendali.

Hal ini dibuktikan bahwa WS setelah melakukan tindak pembunuhan masih mampu berpikir yang terlihat dari adanya tindakan WS mengambil barang pribadi korban, berganti pakaian, dan melarikan diri.

Selain itu JPU berpendapat hasil pemeriksaan kejiwaan WS di Hospital Permai Johor dilakukan terburu-buru, termasuk wawancara di kampung halaman WS yang hanya berlangsung satu hari saja.

Hakim memutuskan akan memberikan keputusan pada sidang lanjutan yang akan diselenggarakan pada 7 April 2014 mendatang.

Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri RI hadir menyaksikan jalannya persidangan bersama dengan Pengacara Watching Brief dari keluarga korban dan LSM Migrant Care Malaysia. Pihak KBRI Kuala Lumpur juga akan terus mengawal proses peradilan terhadap WS.

Baca juga:

#SaveSatinah dan `Trauma` Darsem

TKI Wilfrida Terancam Mati, Saksi Ahli: Sejarah Hidupnya Sulit
[VIDEO] Wilfrida, TKI Terancam Mati di Malaysia Kembali Sidang
Kuasa Hukum TKI Wilfrida Ragukan Keterangan Dokter Ahli

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya