Lagi, Mesir Hukum Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin

13 anggota kelompok pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi itu juga divonis ganjaran yang sama.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 20 Jun 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2014, 11:00 WIB
Lagi, Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslim
Ikhwanul Muslimin (Huffington Post)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepaa Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie. Selain itu, 13 anggota kelompok pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi itu juga divonis ganjaran yang sama.

Seperti dimuat Al-Arabiya, Jumat (20/6/2014), Badie dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu. Ketika itu, Badie dan kelompoknya melancarkan protes atas kudeta militer terhadap Morsi.

Setelah membacakan keputusan, majelis hakim mengajukan hukuman mati tersebut ke Mufti Agung sebagai otoritas Islam tertinggi di Mesir, untuk memenuhi prosedur hukum di Negeri Piramida tersebut.

Vonis mati ini merupakan yang kesekian kalinya bagi anggota Ikhwanul Muslimin. Pada 28 April lalu, Pengadilan Mesir memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dengan kasus yang sama dengan Badie.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret 2014 lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati.

Sejumlah hukuman ini dijatuhkan sejak kekuasaan Mesir diambil alih pihak Militer yang kemudian berujung pada kemenangan Mantan Panglima Militer Abdul Fattah al-Sisi sebagai Presiden. al-Sisi dilantik sebagai presiden beberapa hari lalu.

Putusan hukuman mati tersebut mengusik publik dunia. Sejumlah organisasi hak sipil mengecam pemerintah Mesir, salah satunya Amnesty International. Aktivis Amnesty International Mohamedd Elmessiry menilai, peradilan Mesir tidak memiliki dasar jaminan peradilan yang jujur.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pun mengecam keras. Juru bicara Ban Ki-moon mengatakan, "Putusan hakim itu tidak adil dan tidak memenuhi standar peradilan." (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya