Mantan Presiden Prancis Sarkozy Ditahan Polisi

Pemeriksaan dan penahanan polisi menjadi pukulan berat bagi Sarkozy yang berniat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2017.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 01 Jul 2014, 18:28 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 18:28 WIB
Nicolas Sarkozy
Nicolas Sarkozy (Reuters)

Liputan6.com, Paris - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, ditahan. Untuk dimintai keterangan terkait dugaan kongkalikong. Ia diduga mencari informasi dari orang dalam, seorang hakim, terkait penyelidikan dana kampanye.

Kepada hakim berkedudukan tinggi bernama Gilbert Azibert, Sarkozy yang menjadi presiden dari 2007-2012, dituduh menjanjikan kedudukan bergengsi di Monaco, untuk dipertukarkan dengan informasi tentang investigasi dugaan pengumpulan dana kampanye ilegal yang melibatkan partainya pada 2007-- yang diduga terkait dengan eks diktator Libya, Moammar Khadafi.

Sarkozy diduga menjanjikan sesuatu pada hakim untuk mengetahui proses persidangan di Pengadilan Tinggi Banding. Lebih serius lagi, pria 59 tahun itu diduga mempengaruhi hakim untuk mempengaruhi keputusan.

Azirbet, yang adalah salah satu hakim paling senior di pengadilan banding, telah dipanggil dan diperiksa Senin kemarin. Hakim lain, Patrick Sassoust dan pengacara Sarkozy, Thierry Herzog juga sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan dan penahanan polisi menjadi pukulan berat bagi Sarkozy yang berniat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2017.

Pendukung Sarkozy menuduh investigasi yang dilakukan aparat, politis. Menurut mereka, setiap Sarkozy membuat langkah untuk kembali ke politik, media diumpan dengan kabar investigasi.

"Tak ada satu presiden pun yang dijadikan korban perlakuan seperti ini, bagian dari ledakan kebencian," kata pendukung Sarkozy sekaligus Walikota Nice, Christian Estrosi seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (1/7/2014).

Sarkozy ditahan di Nanterre, dekat Paris. Tindakan atas dirinya, yang mantan orang nomor satu di negerinya, sama sekali terduga. Polisi berhak menahan 1x24 jam, dan kemudian memperpanjang masa tahanan itu.

Penahanan atas Sarkozy diduga menjadi kali pertamanya dilakukan polisi kepada mantan kepala negara Prancis.

Padahal, pendahulunya, Jacques Chirac mendapat penangguhan penahanan terkait kasus penggelapan dan pelanggaran kepercayaan saat dia menjabat Walikota Paris.

Juru bicara pemerintah, Stephane Le Foll membantah ada tekanan politik yang berujung pada penahanan Sarkozy. "Sistem peradilan sedang menyelidiki dan akan menuntaskan kasus ini sampai akhir. Nicolas Sarkozy dapat diadili sama seperti orang lain," kata dia. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya