Liputan6.com, Dubai - Seorang pria 'nyentrik' asal Jerman bernama Rolf Buchholz terpaksa kembali ke negaranya setelah ditolak masuk ke Dubai, Uni Emirat Arab pada Minggu 17 Agustus 2014 waktu setempat.
Seperti dimuat Sky News, Senin (18/8/2014), begitu sampai di Bandara Internasional Dubai, pria penyandang rekor tindikan terbanyak di dunia versi Guinness Book of Records ini awalnya diizinkan lewat oleh petugas imigrasi. Namun tak lama, langkahnya kemudian dihentikan petugas. Ia malah diminta meninggalkan Dubai tanpa alasan yang jelas.
"Aku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang resmi. Mereka memang ramah namun saat saya tanya, mereka tidak menjawab," ujar Buchholz.
Dia mengira para petugas khawatir bahwa dirinya akan mempraktikkan ilmu hitam atau ilmu sihir. Jadi petugas imigrasi memutuskan untuk menolaknya masuk Dubai.
"Saya punya dua 'tanduk'. Hal itu yang mungkin membuat mereka menilai saya adalah orang yang bermasalah," tambahnya. Tak lama setelah 'diusir', Buchholdz bersumpah untuk tidak akan kembali ke Dubai.
Melalui pernyataan resminya, pihak otoritas Bandara Internasional Dubai terpaksa melarang pria 53 tahun tersebut masuk karena alasan keamanan.
Rencananya, pria pemilik 453 tindikan di wajah dan tubuhnya itu akan tampil dalam sebuah klub malam Cirque le Soir di Dubai pada hari Jumat, 22 Agustus 2014.
Jad Lahoud, direktur eksekutif klub malam Cirque le Soir menyampaikan permintaan maaf karena Buchholz tidak dapat tampil dalam acara klub malam itu. Manajemen mengaku gagal mendapat izin bagi Buchholdz untuk masuk ke Dubai.
"Cirque le Soir selalu berusaha untuk membawa hiburan dan konsep yang unik, namun kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tulisnya dalam sebuah pernyataan.
Keberadaan bar dan klub malam diperbolehkan di Dubai, sebagai kota di Uni Emirat Arab yang populasi penduduknya didominasi dengan turis-turis asing.
Namun karena lokasinya yang masih berdekatan dengan Arab Saudi dan Qatar, nilai-nilai Islam tradisional masih diterapkan. Tindakan yang dianggap menghina nilai-nilai agama, termasuk menampilkan hal-hal yang tidak patut akan dikenakan denda dan hukuman penjara. (Imelia Pebreyanti/Tnt)
Energi & Tambang