Indonesia Keluarkan 5 Anjuran WNI yang Akan Kunjungi Prancis

Hal ini menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh pemerintah Prancis pada 13 November 2015, usai teror melanda Paris.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Nov 2015, 02:04 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 02:04 WIB
Menara Eiffel
Foto: iStock

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 5 anjuran bagi WNI yang akan terbang ke Prancis. Hal ini menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh pemerintah Prancis pada 13 November 2015, usai teror melanda Paris.

Dalam keterangan Kemlu yang diterima, Senin (16/11/2015), menyatakan saat ini pemerintah Prancis telah memperketat pemeriksaan pintu-pintu perbatasan dengan negara tetangga.

Meski transportasi publik tetap terbuka, namun perlu  diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan.

Melihat kondisi itu, Pemerintah melalui Kemlu RI menganjurkan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Prancis lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung.

Kemudian WNI yang telah berada di Prancis agar tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian. Selain itu, WNI juga diminta memonitor perkembangan situasi pada situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi imbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat.

Selanjutnya, WNI agar mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris, dan KJRI Marseille dari waktu ke waktu.

Dan terakhir, para WNI agar senantiasa membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telpon penting.

Perancis dilanda teror hebat pada Jumat 13 November 2015. Dalam kejadian tersebut, ratusan orang tewas dan terluka. 

Serangan Paris merupakan salah satu serangan yang paling mematikan di Barat sejak serangan teroris di AS pada 2001 dan hanya berselang 10 bulan setelah terjadinya serangan mematikan lainnya di Paris pada majalah satir Charlie Hebdo. (Ali/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya