Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka kembali datang dari Suriah. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten, Sumyati binti Padli dilaporkan Meninggal dunia pada Kamis, 21 Januari 2016. Menurut Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto, migran tersebut merupakan korban dari perdagangan manusia.
"Pengirim TKW Sumyati ke Suriah adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Djoko kepada Liputan6.com, Senin (25/1/2016).
Djoko menuturkan, pengiriman Sumyati ke Suriah dilakukan usai pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke sejumlah negara Timur Tengah pada 2011 lalu. Salah satu negara yang terimbas kebijakan ini adalah Suriah.
Advertisement
"Dia dikirim pasca moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011," tuturnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Djoko meminta agar otoritas keamanan di Tanah Air tidak tinggal diam atas kejadian ini. Ia menyerukan agar semua pihak yang terlibat pengiriman TKI Sumyati secara ilegal diberikan ganjaran hukum.
"Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman almarhumah harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Djoko.
Sumyati lahir di Serang, 13 Januari 1989. Dia diketahui berasal dari Desa Lebak Gagak, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan keterangan dokter di RS Muasaat Damaskus, almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2015. Penyebab kematiannya akibat penyumbatan pembuluh darah di otak yang sudah dideritanya sejak masih berada di rumah majikan.