Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal membenarkan bahwa ada 4 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi otoritas Singapura, saat hendak menuju Suriah dari Bandara Changi, Minggu 22 Februari 2016 lalu. Diduga mereka merupakan jaringan teroris yang akan bergabung dengan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS).
"4 WNI ditangkap oleh Imigrasi Singapura di Woodsland Checkpoint, dalam perjalanan dari Johor ke Singapura. Mereka diduga akan melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasi ISIS di Suriah. Keempat orang tersebut adalah MM, US, MK dan RS," kata Lalu Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (23/2/2016).
Baca Juga
Menurut Iqbal, keempat orang itu diduga masuk ke Singapura dengan jalur yang mencurigakan. Mereka ke Singapura dengan kapal penyeberangan dari Batam, setibanya di Singapura menuju Johor beberapa jam dan kembali ke Singapura.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini aparat keamanan Singapura telah berkoordinasi langsung dengan Polri guna menangani keempat orang tersebut.
"Keempat orang tersebut telah dideportasi dan diserahterimakan kepada Polri di Batam pada 21 Februari 2016. Dari Batam keempat orang tersebut dipindahkan ke Jakarta setelah dilakukan wawancara selama beberapa jam. Keempat orang tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Salah satu dari keempat orang tersebut diketahui pernah ke Suriah sebelumnya," beber Iqbal.
Kini Polri akan melakukan pendalaman guna mengetahui lebih jauh kaitan keempat orang tersebut dengan ISIS.Â
"Dengan demikian hingga 23 Februari 2016, jumlah WNIÂ yang ditangkap dan/atau dideportasi dari luar negeri diduga terkait dengan aktivitas Foreign Terrorist Fighters (FTF) adalah sebanyak 217 WNI," tuturnya.
Dengan perincian sebagai berikut:
Turki: 200 WNI
Korea Selatan: 5 WNI (3 orang tak terbukti dan bebas)
Malaysia: 3 WNI
Arab Saudi: 2 WNI
Jepang: 2 WNI (tak terbukti)
Sudan: 1 WNI (tak terbukti)
Singapura: 4 WNI