China Minta RI Bebaskan Tahanan 8 ABK Tiongkok

Tidak hanya meminta pelepasan, China juga menuntut agar pemerintah menjamin keamanan seluruh ABK, tanpa terkecuali.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 21 Mar 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 12:07 WIB
Ilustrasi kapal ikan. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)
Ilustrasi kapal ikan. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar China di Jakarta angkat bicara terkait penangkapan 8 anak buah kapal asal negaranya oleh Otoritas Indonesia. Pemerintah Negeri Tirai Bambu meminta pemerintah segera membebaskan seluruh warganya tersebut.

"Delapan anak buah kapal Tiongkok ditangkap oleh pihak Indonesia. Segara setelah menerima informasi tersebut, pihak TiongkoK langsung mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK Tiongkok," sebut keterangan resmi Kedutaan Besar China yang diterima Senin (21/3/2016).

Tidak hanya meminta pelepasan, pihak China juga menuntut agar pemerintah menjamin keamanan seluruh ABK, tanpa terkecuali.

Menurut mereka penangkapan ABK Kway Fey 10078 tak sepatutnya dilakukan. Sebab kapal tersebut menjala ikan di perairan China bukan di Natuna.

"Pihak Tiongkok sudah mengetahui laporan bersangkutan. Tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional Tiongkok. Kapal ikan Tiongkok dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia waktu beroperasi normal," sambung keterangan pers tersebut.

Terkait hal ini, China juga mendesak agar permasalahan beda persepsi di mana kapal tersebut menangkap ikan segera diselesaikan. Penyelesaian yang dinginkan China adalah lewat jalur diplomatik.

"Pihak Tiongkok mengharapkan pihak Indonesia menangani isu terkait secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara Tiongkok dan Indonesia pada saat ini," jelas mereka.

"Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomat," paparnya.

Pada Sabtu, 19 Maret 2016 lalu, Kapal Pengawas Hiu 1 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan gagal menahan kapal penangkap ikan berbendera China, Kwa Fey 10078. Unit tersebut diduga sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Natuna Kepulauan Riau.

Kegagalan tersebut disebabkan, Kapal Kwa Fey dilindungi oleh Kapal Penjaga Pantai dari China. Meski tak berhasil ditangkap, 8 ABK Kwa Fey berhasil diamankan petugas.

Kejadian ini membuat membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram. Atas tindakan tersebut, ia berencana memanggil Duta Besar (Dubes) Tiongkok dan melayangkan protes keras dengan bantuan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

"Saya akan panggil Dubes Tiongkok besok (21 Maret 2016) untuk memb‎icarakan hal ini, karena kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali," kata Menteri Susi saat Konferensi Pers di kediamannya, Jakarta, Minggu 20 Maret.

Selain itu, tambah Susi, dirinya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dan Menlu Retno Marsudi tentang insiden proses penangkapan kapal pelaku illegal fishing asal Tiongkok yang digagalkan coast guard Tiongkok.

Kapal Perikanan Hiu 11 yang berkejar-kejaran dengan Kway Fey dan kapal penjaga pantai Tiongkok, diakui Susi terpaksa melepaskan kapal tangkapan berbobot lebih dari 200 Gross Ton (GT) karena menghindari baku tembak dan timbulnya korban jiwa dalam insiden tersebut. KP Hiu 11 ukurannya hanya 100 GT, ‎sementara bobot kapal coast guard Tiongkok bisa mencapai 1.000 GT.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya