Liputan6.com, Jakarta - Human Rights Watch (HRW) merillis data terbaru mengenai kasus pemasungan masyarakat Indonesia. Menurut laporan tersebut, 57 ribu orang didiagnosis mengalami masalah kejiwaan.
"18.800 orang di Indonesia dipasung...," demikian petikan laporan HRW dari situs HRW.org yang Liputan6.com kutip pada Selasa (22/3/2016).
Jumlah tak sedikit dari korban praktik pemasungan itu ternyata menarik perhatian dan menjadi keprihatinan dunia. Kabar menyedihkan tersebut juga disorot beberapa media asing.
Advertisement
Baca Juga
Situs media ternama Amerika Serikat Time memaparkan laporan HRW dalam artikel dimuat Senin 21 Maret 2016 pagi waktu setempat bahwa hampir 19.000 orang di Indonesia didiagnosis dengan keterbelakangan mental.
Di mana mereka digambarkan hidup terbelenggu, dirantai, dan mengalami trauma dalam ruangan sempit atau klaustrofobia.
"Laporan ringkas berjudul 'Living in Hell' memberikan gambaran suram tentang pengabaian penduduk Indonesia yang mengalami sakit mental. Masih ada praktik pemasungan yang berlangsung di seluruh negeri meskipun larangan skala nasional telah dikeluarkan pada tahun 1977," tulis Time dalam artikel berjudul Thousands of Mentally Ill Indonesians Are Imprisoned in Shackles, Report Says'.
Laporan ini mencatat bahwa perawatan orang dengan gangguan mental di Indonesia sangat seringkali bertolak belakang dengan akar tradisi budaya masyarakatnya.
Media Inggris The Independent juga mengangkat keprihatinan terhadap kasus tersebut, dengan memuat artikelnya berjudul, Indonesia's mentally ill 'shackled and sexually abused' in care centres.
Sementara The Guardian menulis kisah dengan tajuk 'Living in hell': mentally ill people in Indonesia chained and confined.
Kalimat 'Mentally ill Indonesians face extreme torture, believed to be possessed by the devil or cursed' menjadi judul dari pemberitaaan media International Business Times.
Human Rights Watch mengunjungi 16 lembaga swasta dan pemerintah di seluruh Sumatera dan Jawa antara November 2014 dan Januari 2016. Dari penelitian tersebut, didapati bahwa praktik pengobatan dengan metode pasung membuat para pasiennya justru mengalami jenis kekerasan seksual dan fisik. Pemasungan bukan solusi.
Mereka bahkan dipaksa untuk menjalani perawatan seperti pengasingan, kontrasepsi paksa, dibatasi geraknya dan menerima terapi kejut listrik.
Pasung dianggap sebagaian masyarakat sebagai suatu metode pengobatan. Dalam kasus ini, pasien dibatasi geraknya, kerap dalam kondisi telanjang, dan dalam banyak kasus tak keluar ruangan selama bertahun-tahun.