Laporkan Pembebasan 10 WNI Sandera Abu Sayyaf, Menlu Temui Jokowi

10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dikabarkan telah dibebaskan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Mei 2016, 16:07 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2016, 16:07 WIB
20160315-Presiden Jokowi Terima Kunjungan Putri Kerajaan Belgia-Jakarta
Presiden Jokowi (kanan) bersama Menlu Retno Marsudi bersiap menyambut kedatangan Putri Astrid dari Kerajaan Belgia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3). Jokowi bersama Putri Belgia melakukan pertemuan tertutup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina dikabarkan telah dibebaskan pada Minggu (1/5/2016). Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi pun menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor untuk melaporkan kabar tersebut.

"Untuk mendapatkan informasi pembebasan 10 ABK WNI, sore ini Ibu Menlu akan melaporkan kepada Presiden di Istana Kepresidenan Bogor," ujar Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan Bey Machmudin.

Sebelumnya, Kepala Polisi Sulu, Superintenden Wilfredo Cayat mengonfirmasi kebebasan itu namun belum bisa memberikan detail.

"Kami telah diinformasikan oleh seseorang tak dikenal bahwa Abu Sayyaf telah membebaskan 10 WNI, di depan rumah Gubernur Suu, Abusakur Toto Tan," kata Cayat seperti dilansir dari The Star.

"Mereka telah dibawa ke dalam rumah dan diberi makan. Gubernur Tan lantas menelpon saya kalau 10 WNI itu telah dibebaskan. Kami kini mempersiapkan membawa ke 10 orang itu ke Zamboanga dan menyerahkan kepada kantor konsular RI," lanjut Cayat.

Cayat mengatakan sandera yang dibebaskan Abu Sayyaf itu adalah kru dari kapal tugboat. Mereka diculik dari perairan Sulu pada 28 Maret lalu.

Sumber kepolisian mengatakan pihak perusahaan pemiliki armada telah memberikan sejumlah uang tebusan seperti yang diminta Abu Sayyaf.

"Mereka harusnya dibebaskan pada Jumat atau Sabtu kemarin di kota Luuk, namun, rupanya baru hari ini," kata sumber itu kepada Inquirer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya