Wali Kota Bergeming dengan Pencabutan Larangan Burkini di Prancis

Wali Kota Villeneuve-Loubet, mengklaim memberlakukan larangan tersebut justru membuat tindakan terorisme semakin menjadi-jadi.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 30 Agu 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 14:01 WIB
20160825-Protes Larangan Burkini, Wanita Inggris Gelar Pesta Pantai di Depan Kedubes Prancis-London
Seorang pengunjuk rasa mengenakan burkini di pantai buatan yang dibuat di depan kedutaan Prancis di London, Inggris, Kamis (25/8). Sejumlah wanita memprotes larangan burkini yang diberlakukan di beberapa kota pesisir di Prancis. (REUTERS/Neil Hall)

Liputan6.com, Nice - Pengadilan tinggi Prancis telah memutuskan bahwa larangan burkini yang ditetapkan oleh para wali kota dicabut. Namun, para pemimpin kota itu bergeming.

Beberapa wali kota di wilayah yang melarang burkini dilaporkan tak peduli dengan perintah pengadilan.

Salah satu yang tak peduli atas perintah pencabutan itu adalah kota Cap d'Ail, dekat Monaco. Wali kota itu mengatakan tak ada alasan untuk mencabut peraturan karena pengadilan tak secara spesifik menyebut untuk melakukannya. Demikian kata juru bicara kota itu kepada CNN seperti dikutip pada Selasa, (30/8/2016),

Kelompok Anti-Islamfobia di Prancis (CCIF), salah satu penandatangan petisi dicabutnya larangan burkini berencana menuntut secara hukum, karena wali kota tak menghiraukan perintah pengadilan tinggi Prancis.

"Para wali kota ini tidak mau kehilangan muka di depan pemilih ekstremis sayap kanan," kata Marwan Muhammad, ketua kelompok itu.

"CCIF akan secara terus menerus mengingatkan mereka tentang peraturan itu."

Wali Kota Villeneuve-Loubet, Lionnel Luca mengklaim memberlakukan larangan justru membuat tindakan terorisme semakin menjadi-jadi di negara mereka.

"Dengan menangguhkan larangan tersebut, kita membuat teroris mendapatkan 'amunisi' tambahan. Bukannya menenangkan, keputusan ini hanya akan meningkatkan ketegangan. Kami hanya ingin menghindari risikonya," kata Wali Kota Luca.

Larangan penggunaan burkini pertama kali diberlakukan pada 12 Agustus 2016, di Cannes, Prancis. Wali kota wilayah tersebut menyatakan peraturan tersebut diberlakukan karena pakaian renang muslim itu 'melambangkan ISIS'.

Tak lama kemudian, wilayah lainnya di Prancis dengan cepat ikut memberlakukan larangan tersebut.

Beberapa bahkan mendenda perempuan yang mengenakannya. Seperti beberapa waktu yang lalu, seorang perempuan muslim dipaksa melepaskan burkininya, saat sedang berada di pantai di Nice.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya